Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil Dalam Masyarakat
Karena banyaknya masyarakat yang lebih mendalami ilmu dunia mengakibatkan minimnya pengetahuan tentang agama dan jika minim tentang agama akan sulit menahan hawa nafsu.dan pergaulan antar lawan jenis yang bebas memudahkan untuk terjadinya zina dan terjadinya hamil sebelum menikah. Juga karena tidak sedikit remaja jaman sekarang yang tidaak takut pada hal semacam itu.Â
Mereka lebih menyukai kehidupan dan pergaulan yang bebas. Dan pernikahan wanita hamil ini sudah dianggap wajar-wajar saja bagi sebagian masyarakat serta keluarga juga memilih melaksanakan penikahan seperti ini untuk menutup aib keluarga mereka.
Penyebab Terjadinya Pernikahan Wanita Hamil
Penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil atau hamil di luar nikah, adapun faktor-faktornya  yaitu, faktor pendidikan, faktor peran keluarga, faktor keagamaan dan faktor lingkungan.
- Faktor Pendidikan yaitu kurangnya ilmu pengetahuan  atau tidak ingin berproses lebih tinggi lagi pendidikan yang ia pelajari,
- Faktor  keluarga yaitu kurangnya peran orang tua terhadap anak, kurangnya kasih sayang terhadap anak, kondisi orang tua yang mementingkan pekerjaan tanpa melihat perkembangan anak, dan anak yang jauh dari pendidikan Islam.
- Faktor agama yaitu kurangnya ilmu pengetahuan agama, sehingga mempunyai kemungkinan berbuat zina atau berhubungan seks.
- Faktor lingkungan yaitu lingkungan yang tidak mendukung dan pergaulan yang bebas  dapat melakukan hubungan seksual dan memungkinkan terjadinya hamil di luar nikah.
- Adapun Solusinya untuk  pencegahan remaja hamil di luar nikah yaitu melihat fenomena hamil di luar nikah itu sebagai sebuah aib dan malapetaka terhadap keluarga yang bersangkutan oleh Sebab itu solusi dari keluarganya memberi dorongan ataupun motivasi agar terjauhi dari perbuatan yang memberi dampak buruk terhadap keluarga dan yang dapat mencoreng nama baik keluarga. Dari hukum Islam  atau  al-Qur'an yaitu  An-Nuur Ayat 3 hakekat diperuntukan wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan sebaliknya.
Pandangan Ulama Tentang Pernikahan Wanita Hamil
Terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai hukum menikahi wanita hamil di luar nikah, diantaranya:
- Ulama Hanafiyyah, berpendapat bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil apabila yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut. Argument ini beralaskan karena wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa' ayat 22, 23, 24.
- Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa hukumnya juga sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik itu yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Alasannya sama dengan pendapat Ulama Hanafiyyah ditambah karena akad nikah yang mereka lakukan itu hukumnya sah, dan halal hukumnya disetubuhi walaupun dalam keadaan hamil. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i menganggap bahwa pernikahan itu dianggap sah karena tidak terikat dengan pernikahan lain (tidak ada masa iddahnya).
- Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita dalam keadaan hamil akibat zina, walaupun yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, apalagi yang bukan menghamilinya.
- Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui hamil karena berbuat zina, baik dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, terlebih-lebih dengan laki-laki yang menghamilinya. Kecuali wanita tersebut sudah memenuhi dua syarat berikut: pertama, telah habis masa iddahnya, yakni sampai ia melahirkan. Kedua, telah benar-benar bertaubat dari perbuatan zina.
Tinjauan Secara Sosiologis, Religious, Dan Yuridis Pada Pernikahan Wanita Hamil
- Tinjauan Sosiologis Pernikahan wanita Hamil
Menurut perspektif masyarakat di era sekarang pernikahan wanita hamil sudah dianggap sebagai satu hal yang lumrah akan tetapi juga ada masyarakat yang tabu akan pandangan tersebut sehingga menimbulkan stereotip sosial tersendiri. Pernikahan wanita hamil sudah dianggap biasa karena masyarakat sekarang menganggap bahwa perzinaan dipandang sebagai suatu masalah yang mudah untuk diselesaikan dengan cara menikahkan orang yang berzina tersebut.
- Tinjauan Religious Pernikahan Wanita Hamil
Dalam pernikahan wanita hamil para ulama mempunyai pandangan tersendiri untuk menjelaskan status pernikahan tersebut, berikut pendapat para ulama:
1. pertama Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa menikahi wanita hamil hukumnya boleh jika yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Tetapi bila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang tidak menghamilinya maka laki-laki tersebut tidak boleh mengaulinya hingga wanita hamil tersebut melahirkan.
2. kedua Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mempunyai pendapat  bahwa wanita hamil tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak menghamilinya kecuali wanita hamil tersebut sudah melahirkan dan telah menyelesaikan masa iddahnya. Imam Ahmad menambahkan ketentuan lain yaitu wanita hamil tersebut harus sudah bertobat dari dosa zina yang telah ia lakukan.
3. ketiga Imam Asy- Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya dan yang tidak menghamilinya. Akan tetapi bila laki-laki tersebut bukan yang menghamilinya maka dilarang mengauli hingga wanita tersebut melahirkan.
- Tinjauan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil
Dalam tinjauan yuridis menikahi wanita hamil boleh asalkan sesuai dengan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam yang pertama seorang wanita yang hamil diluar nikah  dapat di kawinkan dengan pria yang menghamilinya, kedua perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya, ketiga dengan dilangsungkan perkawinan pada saat  wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak kandung lahir.
Solusi Untuk Menciptakan Generasi Muda Dalam Membangun Keluarga Yang Sesuai Dengan Regulasi Dan Hukum Islam
- Melakukan penyuluhan terhadap masyarakat. Yakni usaha yang dilakukan pemerintah dengan cara pendidikan non-formal berkompok maupun individu dengan memiliki  tujuan tertentu.
- Menambah pengetahuan agama. Dengan mengikuti kajian-kajian/ceramah yang membahas tentang  keagamaan agar lebih meningkatkan keimanan kita. Juga bisa dengan lebih memperdalam mempelajari Al-Qur'an dan penafsirannya.
- Memperjelas status anak. Dengan cara pembuatan akta kelahiran anak sesuai dengan anak kelahiran. Hal ini juga untuk menghindari anak mengalami diskriminasi oleh suatu kelompok atau masyarakat karena dianggap berbeda dengan kebanyakan orang.
- Meningkatkan pendidikan karakter dengan memiliki tujuan untuk membangun bangsa yang tangguh, dimana masyarakatnya berakhlak, bermoral, bertoleransi. Pendidikan karakter sendiri bisa di dapat di dalam sebuah keluarga, peran orang tua sangat penting untuk menumbuhkan pengetahuan terkait pergaulan bebas yang dapat berakibat perzinaan bahkan sampai hamil bagi perempuan. Bisa juga di dapat dalam institusi pendidikan seperti sekolah yang juga harus mampu untuk mengedukasi siswanya untuk lebih memperhatikan sekitar dan menjaga pergaulan.
- Kursus calon pengantin. Sangat penting bagi pengantin yang akan melakukan pernikahan agar lebih paham tata cara berumah tangga. Dengan melaksanakan kursus pengantin tidak hanya akan menghindari hamil di luar nikah, tetapi juga memberikan kita informasi terkait bagaimana kedepannya sebuah keluarga akan berumah tangga dan menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rohmah. Melalui kursus calon pengantin, mereka akan lebih siap dalam membentuk keluarga yang lebih baik dan bisa lebih mampu beradaptasi dengan fase kehidupan yang baru.
Anggota Kelompok 1:
Muhammad Bagus Riyanto (212121190)