Indonesia adalah negara hukum yang artinya bahwa hukum dijunjung tinggi di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya. Salah satu hak manusia yang harus diakui dan dilindungi adalah hak kesamaan kedudukan dihadapan hukum.
Persamaan kedudukan setiap individu dhadapan umum adalah salah satu asas terpenting bagi negara hukum. Di Indonesia hak manusia tentang kesamaan kedudukan dihadapan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Salah satu contoh kasus di Indonesia yang menyimpang dari undang-undang yaitu kasus Benny Meiriza seorang petugas parker yang dituduh mencuri 16 buah tabung gas 3 kg tetapi belum ada bukti yang kuat. Pria kelahiran Medan tersebut menjalani kurungan penjara selama 4 bulan.
Berbeda halnya dengan kasus para koruptor. Banyak koruptor yang mengambil uang milik negara hingga ratusan juta tetapi hanya mendapat hukuman ringan atau malah terbebas dari hukuman. Padahal koruptor sangat merugikan dan menyengsarakan banyak rakyat.
Sangat terlihat di negara ini bahwa ‘yang kaya yang berkuasa’ karena rakyat menengah ke bawah sering mendapat perlakuan hukum yang menyeleweng atau bahkan tidak manusiawi. Perlakuan seperti ini akan membuat rakyat menjadi tidak percaya lagi kepada para penegak hukum.
Sebagai penegak hukum, seharusnya dapat bersikap adil terhadap semua orang tanpa memandang latar belakangnya. keadilan dapat tercipta salah satunya dengan menyamakan kedudukan semua orang dihadapan hukum.
Semua warga negara hendaknya mengetahui hak-hak mereka sebagai warga negara agar mereka dapat menuntut untuk mendapatkan hak-hak mereka. Perlu ada tindakan tegas untuk mengubah dan mengembalikan hukum menjadi peraturan yang dapat menertibkan semua warga negara tanpa terkecuali.
Salah satu contoh langkah Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminimalisir penyelewengan penyelenggaraan hukum, ia membuat Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Hanya saja masih perlu tindakan tegas dan tepat agar Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dapat mencapai tujuannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H