Mohon tunggu...
Azizahh Nisfiyahh
Azizahh Nisfiyahh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Siti `Azizatun Nisfiyah Tempat/Tanggal Lahir : Rembang 17 Oktober 2004 Alamat : Jawa Tengah, Rembang, Kec. Sarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyuarakan Keadilan: Membahas Realitas Pelecehan Seksual

7 Juli 2024   10:57 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:04 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual merupakan suatu hal yang terjadi karena adanya pemaksaan atau tindakan pelaku seksual terhadap objek atau korbannya dengan melibatkan unsur seksual, hal ini merupakan suatu bentuk kekerasan yang merugikan hak asasi manusia dan mengancam kesejahteraan individu masyarakat. Banyak faktor yang mengakibatkan korban kesulitan untuk mengindentifikasi dan menerima pelecehan seksual yang ia alami yaitu kebingungan, rasa malu, dan sikap mempersalahkan diri. Korban bersikap demikian karena korban mempunyai rasa takut yang berlebih yang mengakibatkan korban semakin parah dalam proses penyembuhan.

Upaya untuk menanggulangi tindakan seksual telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual meskipun demikian, pelecehan seksual masih menjadi isu yang mengkhawatirkan. Terutama dikalangan remaja, hal ini menjadi kewaspadaan yang perlu ditindak lanjuti, mengingat maraknya kasus pelecehan serta dampak negatifnya terhadap korban dan masyarakat.

Pelecehan seksual sebenarnya bukan soal seks. Intinya adalah penyalagunaan kekuasaan atau otoritas, sekalipun mencoba meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa ia melakukannya karena seks atau romantisme. Dengan kata lain pelaku baru merasa berarti ketika ia berhasil merendahkan orang lain secara seksual. Ketika pelaku dikonfrontasi atas tindakannya tersebut, mereka seringkali bertingkah seolah merekalah yang korban, atau semua terjadi karena kesalahan si korban. Model manipulasi ini sering membuat korban merasa bersalah untuk mencoba melaporkan pengalamannya.

Pancasila sebagai dasar negara mengacu pada nilai-nilai keadilan yang menghantarkan masyarakat untuk memenuhi hak asasi manusia. Sila sila pancasila meliputi :

  • Ketuhanan yang Maha Esa
  • Sila pertama mengajarkan bahwa warga negara Indonesia mempercayai dan takwa kepada Tuhan. Hal ini mengacu kebebasan dalam beragama dan menghormati umat agama lain. Dalam konteks pelecehan seksual nilai ini mengajarkan pentingnya menghormati dan melindungi martabat setiap individu, karena manusia dianggap sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Sila ke 2 mengaskan bahwa setiap manusia mempunyai hak ddan martabat yang sama dalam hukum. Dalam konteks pelecehan seksual manusia mempunyai hak untuk melindungi individu yang lain dalam hal seperti keselamatan, kebabasan dan keintiman.
  • Persatuan Indonesia
  • Sila ke 3 ini mendorong bahwa rakyat Indonesia harus bersatu kesatuan dalam membela negara. Dalam konteks pelecehan seksual bahwa rakyat indonesia mempunyai kesadaran dalam menyuarakan atau bersatu dalam menegakkan hukum untuk menangulangi kasus pelecehan seksual.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Sila ke 4 pancasila menekankan warga negara Indonesia untuk mempraktikan demokrasi dengan cara khidmat kepada negara. Dalam konteks pelecehan seksual rakyat harus membuat kebijakan-kebijakan dalam menangulangi kasus tersebut.
  • Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Sila ke 5 pancasila mengajarkan bahwa pentingnya mewujudkan keadilan bagi individu dan masyarakat. Dalam konteks pelecehan seksual mengajarkan setiap individu, tanpa pandang latar belakang seseorang dalam menengakkan keadilan.

Dapat disimpulkan bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila mengajarkan kita bahwa pentingnya kita mempunyai jiwa kesatuan yang tinggi dalam menengakkan keadilan. Berikut cara menghindari kasus pelecehan seksual yang semakin memarak di masyarakat :

  • Selalu bersikap waspada terutama di kendaraan umum
  • Waspada terhadap orang yang tak dikenali
  • Sering membaca atau belajar dari kasus yang ada
  • Selalu dekat dengan anggota keluarga

Dampak negatif yang terjadi kepada korban seksual yaitu:

  • Kehilangan kebiasaan positif seperti olahraga dan mengobrol
  • Sering mengalami gelisah, rendah diri dan depresi
  • Kemungkinan menjadi pelaku kekerasan seksual

Kesimpulannya bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk menyuarakan keadilan yang ada pada dirinya dengan tidak putus asa atas sesuatu yang terjadi, seperti halnya kasus pelecehan seksual kita sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai landasan hukum berhak mengadili pelaku pelecehan seksual demi mengurangi isu pelecehan seksual.

Referensi

Ardiansyah, Fino, Matsna Wilda Muqorona, Tahun 2022, "Strategi Penanganan Pelecehan Seksual di Kalangan Remaja.

Handayani, Meni, "Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Melalui Komunikasi Antarpribadi Orang Tua Dan Anak.

Sukiman, Tahun 2018,"Cerdas Cegah Kekerasan Seksual".


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun