Tiada awan di langit yang tetap selamanya. Tiada mungkin akan terus-menerus terang cuaca. Sehabis malam gelap gulita lahir pagi membawa keindahan. Kehidupan manusia serupa alam. – R. A. Kartini
Wanita. Salah satu makhluk yang diciptakan tuhan dengan sikap lemah lembutnya. Sikapnya yang selalu menjadi pusat perhatian orang-orang sekitar terkadang menjadi permasalahan bagi mereka sendiri dalam mengambil sebuah keputusan.
Wanita. Dikenal sebagai sosok yang lemah dan butuh dilindungi, wanita juga dikenal sebagai sosok yang dipengaruhi perasaan, emosi, yang terkadang tidak stabil, dan juga rapuh. Label sebagai sosok yang lemah membuat orang-orang yang merasa dirinya lebih tinggi dan kuat menjadi berlaku semena-mena terhadap seorang wanita.
Berbicara mengenai hal tersebut, banyak kasus-kasus yang terjadi terhadap wanita sebagai korban yang terkadang malah membuat mereka seolah-olah menjadi pelaku. Mereka yang dilabeli “lemah” dan seharusnya dilindungi dan dibela malah dipojokkan dengan kesalahan yang bahkan bukan mereka perbuat. Salah satu contohnya adalah permasalahan pelecehan seksual terhadap wanita.
Pelecehan seksual menjadi hal yang sangat sering terjadi entah di dalam atau pun di luar ruangan, bahkan juga sering terjadi di tempat-tempat umum yang kita ketahui di tempat tersebut sangat banyak manusia yang berlalu -lalang.
Pelecehan seksual sendiri adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan pelanggaran dan ketidaknyamanan, dan dapat (dalam beberapa situasi) berbahaya secara fisik dan mental. Korban dapat merasa terintimidasi, tidak nyaman, malu, atau terancam. Tindakan ini dapat berupa Tindakan verbal ataupun secara fisik.
Ciri-ciri pelecehan seksual secara umum seperti menyentuh bagian tubuh tanpa izin, seseorang yang menyentuh bagian tubuh orang lain, baik tanpa izin atau secara paksa.
Dilansir dari Kemendikbud Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Dilansir dari Wikipedia Pelecehan seksual umumnya terjadi di tempat umum seperti di bis, pasar, sekolah, kantor, maupun di tempat pribadi seperti rumah. Dalam perlakuan pelecehan seksual biasanya terdiri dari 10% ucapan melecehkan, 10% intonasi yang menunjukkan lecehan, dan 80% tindakan fisik.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal yang tercatat di lembaga layanan mencapai 2.363 kasus pada 2021. Kasus perkosaan mendominasi.
Tercatat, jumlah kasus perkosaan terhadap perempuan mencapai 597 kasus atau 25% dari total kasus. Kasus pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) menempati posisi kedua dengan jumlah mencapai 591 kasus. Selanjutnya yaitu kasus Incest (inses) dengan jumlah mencapai 433 kasus. Incest berarti hubungan seksual antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, dan agama.