Pendahuluan : Pada dasarnya hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan.Â
Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Masalah hukum kewarisan di Indonesia pada dasarnya telah ditetapkan dalam suatu aturan Undang-undang, namun tidak lepas dari itu ketentuan pewarisan di Indonesia juga masih menggunakan ketentuan pewarisan secara adat.
Alasan : Saya memilih judul ini dan mereview skripsi ini karena, untuk mempelajari atau memahami tentang bagaimana pembagian warisan kepada anak tiri yang padahal tidak ada sedarah oleh sang pewaris tetapi tetap mendapatkan waris.
Pembahasan hasil review : Saya mereview skripsi dengan berjudul KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK TIRI DALAM PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM WARIS ISLAM, Anak tiri pada dasarnya adalah anak bawaan suami atau istri dari perkawinan sebelumnya. Yang secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibu-nya, dimana anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibu-nya.Â
Anak tiri dalam hukum waris Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats). Posisi anak tiri manakala dibandingkan dengan anak angkat, maka posisi anak tiri ini terkadang tidak lebih baik dari anak angkat. Apabila kehadiran anak angkat secara penuh diterima oleh kedua Orang Tuanya,
Ketentuan kewarisan dalam hukum Islam telah diamanatkan Allah SWT. guna mencegah terjadinya pertengkaran dan perpecahan diantara anggota keluarga ketika pewaris meninggal dunia. Akan tetepi keadaan saat ini menggambarkan ketentuan pewarisan yang telah diamanatkan Allah SWT. Guna memberikan keadailan bagi setiap umat manusia telah jarang diterapkan didalam kehidupan saat ini. Berikut ini beberapa contoh masalah pewarisan yang terjadi saat ini.
Yang pertama. Sengketa Warisan antar Anak dari Ibu yang Berbeda. Teman saya perempuan, beragama Islam. Sekitar tujuh tahun  lalu bapak dan ibunya bercerai. Lima tahun lalu, bapaknya meninggal dunia. Lalu dua tahun kemudian ibunya meninggal dunia. Terdapat sebuah rumah atas nama bapaknya. Akan tetapi, muncul orang-orang yang mengaku anak-anak bapaknya dari sekitar tiga orang istri lainnya (selain ibunya).Â
Mereka mengaku dan mereka bisa membuktikan kebenaran kalau mereka anak kandung bapaknya, tetapi memang tiga istri itu sudah dicerai jauh sebelum ibu dan bapak temen saya ini menikah (jadi mungkin ibunya itu pernikahan keempat). Yang menjadi masalah adalah anak-anak dari istri yang sudah dicerai itu, bagaimana pembagian haknya dengan temen saya dan kakaknya.Â
Rumah tersebut sekarang mau dijual, tetapi yang jadi masalah, ahli waris yang harusnya mewakili. Yang menjadi pertanyaan yaitu siapakah ahli waris yang berhak dan bagaimana caranya?.
Yang kedua. Cara membagi warisan anak kandung dan anak tiri, Janda A mempunyai 3 anak kawin dengan perjaka B, setelah nikah A dan B mempunyai anak 2 laki-laki. Jumlah anak hasil perkawinan A+B = 5 anak, saat ini A dan B telah wafat semua. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian harta warisan untuk anak tiri dan anak kandung?.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H