Mohon tunggu...
azizah fais syifaunnida
azizah fais syifaunnida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibadah Aspek Perdata

23 Maret 2023   10:40 Diperbarui: 23 Maret 2023   10:52 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Hukum Perdata Islam
Hukum perdata islam adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak atas benda, aturan jualbeli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama bagi hasil), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi. Buku tersebut merupakan buah pikiran seorang yang sudah ahli dalam bidangnya menjabarkan Hukum Perdata Islam secara cerdas, padat, dan memiliki keilmuan yang tinggi

2. Prinsip perkawinan menurut UU 1 tahun 1974 dan KHI
menurut UU tahun 1974
Prinsip perkawinan yang hidup tumbuh di masyarakat menurut UU No.1 tahun 1974 disyaratkan oleh 2 orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dam setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
menurut KHI
dalam pasal 2 yang berbunyi: Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan perintahnya ialah ibadah. Kata mitsaaqan ghaliidhan ini diambil dari firman Allah SWT:
"Dan bagaimana kamu akan mengambil mahar yang telah kamu berikan pada istrimu, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istti-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat(mitsaqon gholidon)".
Tujuan perkawinan tersebut dimuat dalam pasal 3 yang berbunyi:
"Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah (tentram, cinta dan kasih sayang)".

3.) Pencatatan pernikahan sangat penting dilaksanakan oleh pasangan mempelai, karena buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti autentik tentang keabsahan pernikahan, baik secara agama atau negara
-secara yuridis: akibat hukum apabila suatu perkawinan yang tidak dicatatkan tentang keabsahan perkawinan baik menurut UU nom 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI perkawinan tersebut tidak sah.
-secara sosiologis: pencatatan perkawinan sangat penting karena disitu orang yang melangsungkan perkawinan akan mengabarkan kepada khalayak umum supaya mereka mengetahui adanya perkawinan diantara pihak tersebut.
-secara religius: perempuan tidak dianggap sebagai istri yang sah secara agama dan warisan apabila suaminya meninggal dunia

4.) Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
menurut Imam Syafi'i menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinainya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan.
sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat tersebut terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.
Perbedaan pendapat Imam Madzhab tersebut dikarenakan oleh pemahaman yang berbeda pada ayat ketiga dari surat An-Nur, sedangkan keduanya bertemu pada satu titik yang yaitu, tentang nasab, harta warisan, dan wali nikah. Dalam KHI sendiri memperbolehkan untuk menikahi wanita hamil karena zina tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut.
menurut KHI
Dalam Kompilasi Hukum Islam, perkawinan wanita hamil diatur Bab VIII, pasal 53. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, tidak mengatur perkawinan wanita hamil. Pasal 53: (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya

5.) Hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian:
1. Berkomitmen pada Hubungan
Berkomitmen untuk saling bersama dan fokus untuk memperkuat hubungan tersebut dengan pasangan.
2. Saling Memberi Ruang
Ada banyak ruang dalam pernikahan, termasuk ruang sendiri, bersama pasangan, bersama keluarganya sendiri, bersama teman atau kolega.
3. Saling Menghormati
Dengan memberi pujian dan berterimakasih, akan muncul rasa saling menghargai dan menghormati keberadaan masing-masing guna memperkuat pernikahan.
4. Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur
Berkomunikasi secara terbuka tentang kehidupan, minat, impian, frustrasi, dan perasaan adalah cara penting untuk menumbuhkan keintiman dalam suatu hubungan.
Penting juga untuk mendengarkan pasangan menyuarakan pikirannya.
Dengan begitu, akan lebih dekat secara emosional dan menemukan solusi bersama ketika ketegangan terjadi.
5. Terbuka dalam Masalah Keuangan
Perselisihan keuangan kerap kali terjadi dalam pernikahan, terkadang ekspektasi lebih tinggi dari pendapatan yang diperoleh.

6.)  Dengan judul buku yang saya ambil yaitu Perkembangan hukum perdata tentang orang dan hukum keluarga, dan atas
nama pengarang Djaja S.Meliala, S.H., M.H. saya menyimpulkan bahwa dengan demikian dapat dikatakan pengertian hukum perdata yang dijelaskan oleh para ahli, kajian utamanya yaitu tentang pengaturan perlindungan antara satu orang dengan orang lain, namun dalam ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi badan hukum juga meliputi subjek hukum, sehingga untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu segala asas hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lain dalam hubungan keluarga maupun dalam hubungan sosial.
Jika hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dan negara. Bisa juga diartikan sebagai hukum publik.
Tapi hukum perdata tidak seperti itu. Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam masyarakat. Jadi hukum ini mengatur individu dalam ranah hukum privat.
Hukum perdata tidak hanya ada di Indonesia. Undang-undang ini tidak asli dibuat di Indonesia. Sejarah hukum perdata di Indonesia masih memiliki benang merah dengan sejarah hukum perdata di benua Eropa. Terutama Eropa Kontinental yang menerapkan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum asli Eropa Kontinental.
Inspirasi: untuk mengetahui perkembangan hukum perdata tentang orang dan hukum keluarga di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun