Mohon tunggu...
Azizah Dwi Hardini
Azizah Dwi Hardini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selalu jadi versi terbaik dari dirimu sendiri

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Israf dalam Sedekah?

31 Mei 2024   09:45 Diperbarui: 5 Juni 2024   08:43 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di zaman modern ini, banyak orang yang bersedekah secara besar-besaran atau menyedekahkan seluruh harta yang dimilikinya sehingga hanya tersisa harta yang digunakan untuk bertahan hidup. Mengingat bersedekah merupakan perbuatan baik, namun apakah permasalahan tersebut diperbolehkan dalam Islam? Nah sebelum itu kita harus tahu makna dari israf.

Israf secara bahasa berasal dai kata sarafa yang artinya berlebihan, melalaikan, atau mengabaikan. Sedangkan secara istilah, israf adalah perbuatan yang dilakukan hingga keluar batasnya, yang seharusnya cukup dan pantas, akan tetapi menambah kadarnya atau meninggikannya sedimikian rupa sehingga membuatnya sia-sia terhadap perkara tersebut.

Menurut Raghib al Isfahani, israf adalah setiap perbuatan manusia yang melampaui batas, walaupun istilah ini lebih masyhur dalam masalah pembelanjaan harta. Sementara menurut  Quraish Shihab dalam tafsirnya  mengatakan bahwa israf diambil dari kata sarafa yang artinya melampaui batas kewajaran sesuai kondisi yang bernafkah dan yang diberi nafkah. Sifat ini merupakan larangan untuk melakukan perbuatan yang melampaui batas dan tidak berlebih-lebihan dalam hal apapun.

Lalu bolehkah israf dalam bersedekah seperti permasalahan diatas? Untuk mengetahui itu mari kita simak Q.S Al-Furqan/25: 67 sebagai berikut :

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Menurut Quraish Shihab ayat ini mengisyaratkan bahwa hamba-hamba Allah itu memiliki harta benda sehingga mereka bernafkah, dan bahwa harta itu mencukupi kebutuhan mereka sehingga mereka dapat menyisihkan sedikit atau banyak dari harta tersebut. Ini mengandung isyarat bahwa mereka sukses dalam usaha yang mereka yang mereka raih dalam kebutuhan hidup. Sementara menurut Wahbah Zuhaili dalam hal sedekah, seseorang tidak harus memaksakan diri dengan bersedakah sebanyak-banyaknya hingga melupakan kebutuhan diri sendiri. Begitupun seseorang tidak boleh terlalu kikir hingga melupakan hak saudaranya atas harta yang dimilikinya. Sayyid Qutub menjelaskan membandingkan sifat hamba Allah  dalam kepemilikan harta dengan sistem bahwa hal yang didamba-dambakan oleh Islam adalah kehidupan yang seimbang dan adil dalam berbagai hal. Tidak terkecuali dalam perkara menyalurkan harta dengan infak. Perilaku terlalu berlebih-lebihan dalam berinfak dapat merusak jiwa, harta dan masyarakat. Begitupun perilaku sebaliknya, jika terlalu kikir juga menimbulkan kerusakan-kerusakan dalam kehidupan. 

Dari penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya israf dalam hal sedekah itu tidak diperbolehkan seperti yang tertuang dalam Q.S Al-Furqan/25: 67. Allah menganjurkan hambanya agar tidak boros dalam menginfakkan harta bendanya, namun juga tidak kikir hingga membawa kepada kerusakan. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim hendaknya mengeluarkan harta dengan adil  sesuai dengan porsinya masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun