Mohon tunggu...
Chairia
Chairia Mohon Tunggu... Musisi - Jurnalist

Musisi indie dan organisasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga RT.02 RW. 20 kel. Sukamaju Depok Keluhkan Biaya Rp10 Ribu untuk Pengambilan Bansos

13 Desember 2024   19:53 Diperbarui: 13 Desember 2024   19:53 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Beras bansos November 2024

Program Bantuan Sosial Beras (Bansos Beras) kembali hadir untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya keluarga kurang mampu, di bulan November 2024. Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyediakan bantuan berupa 10 kilogram beras untuk meringankan beban hidup mereka yang terdampak situasi ekonomi. 

Program ini bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memastikan ketahanan pangan bagi masyarakat miskin di Indonesia.

Namun lain halnya pada Warga RT 02 RW 20, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp10.000 saat menerima bantuan sosial berupa beras.

Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) ini terjadi pada bantuan sosial (bansos) beras 10 kg, dimana ditagihkan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut pengakuan warga, permintaan uang dilakukan saat mereka menerima surat undangan pengambilan beras di rumah.

 "Iya, kami dimintai uang sebesar Rp10 ribu. Awalnya, orang yang mengantarkan surat undangan bilang, 'jangan lupa ya Rp10 ribu.' Karena sudah diberitahu sebelumnya, setiap bansos turun kami kasih uang Rp10 ribu," ujar salah satu penerima bantuan kepada pada hari Rabu (11/12/2024).

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Untuk memberantas pungli, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli memiliki tugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien.

 Pelaku pungli bansos dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 atau Pasal 423 KUHP: 

  • Pasal 368 ayat 1 KUHP

Pelaku pungli yang bukan anggota pemerintahan atau pihak berwenang dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

  • Pasal 423 KUHP

Pelaku pungli yang merupakan pejabat dan menyalahgunakan kekuasaannya dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun