Wabah virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China pada akhir tahun 2019 saat ini telah ditetapkan menjadi pandemi oleh WHO (World Health Organization). Indonesia pun saat ini telah menjadikan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Penularan nya yang mudah dan cepat membuat virus ini tersebar dengan sangat cepat.Â
Saat ini, lebih 30 ribu orang dinyatakan positif mengidap penyakit yang menyerang sistem pernapasan ini. Untuk mengurangi angka penyebaran, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari penerapan social distancing hingga diberlakukannya PSBB di beberapa kota besar di Indonesia.Â
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan kebijakan yang mengatu pembatasan berbagai kegiatan masyarakat, seperti kegiatan perkantoran, kegiatan persekolahan, dan kegiatan di fasilitas umum.
Adanya pandemi covid-19 ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah dan juga masyarakat. Kebijakan yang ditetapkan pemerintah pun meskipun langkah yang dinilai tepat, tetap menimbulkan beberapa dampak.Â
Sektor keuangan termasuk didalamnya institusi keuangan mikro seperti koperasi syariah menghadapi tantangan yang besar di masa pandemic. Seperti yang kita ketahui, kegiatan usaha koperasi syariah meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah. Dimana pada umumnya anggota koperasi syariah merupakan UMKM.Â
Berbeda dengan krisis yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008 dimana institusi keuangan mikro termasuk didalamnya koperasi syariah bahkan dapat menjadi penopang perekonomian. Saat ini, sektor informal termasuk didalamnya UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak.
Untuk mengurangi bangkrutnya berbagai usaha, pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan kredit. Kebijakan keringanan kredit yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi salah satu tantangan yang besar bagi koperasi syariah. Karena dampak dari kebijakan ini adalah banyaknya UMKM yang menjadi bagian anggota koperasi syariah meminta penundaan pembayaran. Sehingga mengakibatkan terganggunya perputaran uang pada koperasi syariah. Tantangan selanjutnya, adalah banyak dari anggota koperasi syariah yang melakukan penarikan. Kenaikan jumlah penarikan disebabkan banyaknya anggota yang terhenti aktivitasnya.
Penerapan social distancing juga menjadi tantangan sendiri bagi koperasi. Pertama, social distancing menyebabkan sulitnya koperasi syariah untuk mengumpulkan anggota. Koperasi umumnya mengandalkan pembiayaan kelompok, sehingga kumpul anggota menjadi hal yang penting. Hal ini merupakan tantangan bagi koperasi syariah agar tetap dapat mengumpulkan dana di masa social distancing ini.Â
Tantangan yang juga hadir akibat social distancing dan PSBB adalah bagaimana agar bisa kinerja operasional tetap maksimal sedangkan sesuai peraturan pemerintah aktivitas perkantoran dibatasi sehingga semua pegawai tidak boleh masuk kantor secara bersama seperti biasa, tetapi harus diadakan shift untuk menghindari kerumunan.
Berbagai tantangan yang disebutkan berujung pada tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh koperasi syariah yaitu bagaimana cara agar koperasi tetap bisa bertahan saat ini. Bagaimanapun koperasi syariah hanyalah institusi keuangan mikro yang mana pencadangan keuangan tidaklah banyak.Â
Dengan kondisi penarikan secara masif dari anggota, penangguhan pembayaran, hingga operasional yang tidak maksimal, bukan tidak mungkin koperasi syariah tidak akan bertahan. Telah banyak koperasi syariah yang menyatakan kehabisan persediaan dananya dan terpaksa harus tutup akibat pandemi ini.Â