Mohon tunggu...
Azizah
Azizah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Good Life, Good Attitude

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Toleransi dalam Negara Hukum terhadap Sudut Pandang Islam

24 Juni 2021   13:09 Diperbarui: 24 Juni 2021   13:17 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis oleh Azizah; Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Mahasiswi FBIK UNISSULA; Dosen Fakultas Hukum UNISSULA

Setiap manusia yang lahir dikaruniai hak dari Tuhan, oleh sebab itu Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban untuk melindungi hak tersebut. Tinggal di Negara yang memiliki banyak perbedaan, mengharuskan kita sebagai masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai antar sesama sebagai wujud toleransi. Dalam Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Dengan adanya pasal tersebut, diharapkan masyarakat dapat saling bertoleransi dalam kehidupan, ditengah perbedaan yang ada. Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak mampu mencegah perpecahan sepenuhnya. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa kasus seperti kasus perselisihan agama di Aceh, Konflik Poso, Konflik Tanjungbadai, dan masih banyak kasus yang serupa. Penyebab kasus-kasus tersebut tidak lain karena kurangnya rasa toleransi antar umat beragama.

Setiap agama memerintahkan kepada pemeluknya untuk saling bertoleransi, begitupun dengan Islam. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk saling menghormati dan menghargai sebagaimana diterangkan dalam Alquran. 

Beberapa surat yang menerangkan tentang toleransi antara lain:

1. Surah Al-Baqarah Ayat 256

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Dalam ayat tersebut dapat kita pahami bahwa dalam memeluk suatu agama tidak ada paksaan, semua kembali kepada pribadi masing-masing individu.

2. Surat Al Mumtahanah ayat 8-9

 لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨ اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٩

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun