Mohon tunggu...
Zarifah Jilan Azizah
Zarifah Jilan Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Impor Pakaian Bekas

28 Mei 2023   22:23 Diperbarui: 28 Mei 2023   22:35 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan dasar bagi warga negara wajib dipenuhi oleh pemirintahan Indonesia. Seperti dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C Ayat 1 tentang HAM yang berbunyi : "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan mendasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Salah satu makna dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat 1 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia berhak untuk memenuhi kebutuhan mendasarnya. Kebutuhan tersebut dapat bersifat primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan primer (pokok) dapat berupa pakaian bersih dan layak untuk digunakan.

Kebutuhan pakaian yang dipenuhi oleh pemerintahan pada dasarnya bergantung pada selera dan gaya hidup masing -- masing individu. Pakaian dengan brand atau merk terkenal tentu memiliki harga yang cukup tinggi. Sedangkan pakaian dengan harga yang terjangkau pasti memiliki kualitas dibawah pakaian merk terkenal. Situasi itulah yang menyebabkan terjadinya aktivitas impor baju bekas.

Isu perdagangan pakaian bekas sudah merebak diberbagai negara di dunia, terutama di Indonesia. Perdagangan baju bekas terjadi baik di Negara maju maupun Negara Berkembang. Isu ini memberikan dampak negatif bagi Negara berkembang, seakan mereka menjadi penadah  baju bekas Negara Maju. Membeli baju bekas atau yang lebih dikenal dengan thrifting kini semakin pesat di Indonesia. Baju bekas dapat dijumpai pada platform toko online serta toko offline. Baju bekas dijual dengan harga yang sangat terjangkau, mulai belasan hingga puluhan ribu rupiah. Thrifting memiliki kualitas yang cukup baik dengan banyaknya merk pakaian mewah dari luar negeri.  

Maraknya penjualan baju bekas di Indonesia menyebabkan pemerintahan memberlakukan peraturan. Peraturan tertulis oleh Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, ketentuan ini juga sudah tertulis dalam Undang-undang No. 7 tahun 2014. Tentang Perdagangan pasal 47 ayat 1 bahwa: setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. 

Berdasarkan peraturan tersebut barang  yang dilarang impor adalah barang dalam keadaan bekas, cacat dan tidak memenui standart ketentuan peraturan perundang -- undangan. Keputusan Menteri Perdagangan Tentang Larangan impor pakaian bekas adalah peraturan perundang-undangan terbaru yang menyatakan secara tegas larangan impor pakaian bekas. Namun keputusan ini tidak berpengaruh, karena peraturan ini tidak memberikan efek jerah kepada oknum yang melakukan penyelundupan. Penyebabnya karena pengawasan kurang ketat terhadap kegiatan.

Penjualan baju bekas memberikan dampak merugikan kepada masyarakat. Meskipun telah dilarang oleh pemerintah, hingga saat ini masih banyak pedagang yang menjual pakaian bekas. Pemerintahan sudah menegaskan bahwa pakaian bekas impor mengandung banyak bakteri dan jamur yang ada didalamnya. Bakteri tersebut dapat mengakibatkan gatal -- gatal, panu, dan flu pada manusia yang memakainya. Penularannya terjadi jika kontak langsung antara baju bekas dengan kulit. Meskipun, konsumen tau bahwa pakaian bekas tidak terjamin dan membahayakan kesehatan. Masih banyak dijumpai masyarakat yang membeli baju bekas impor

Dampak penjualan baju bekas juga tidak sejalan dengan meningkatkan perekonomian Indonesia, karena secara tidak langsung masyarakat jarang membeli pakaian produksi lokal. Baju bekas juga merugikan bagi IKM (Industri Kecil Menengah) karena produk impor baju bekas dijual dengan harga yang lebih murah dibanding dengan produk IKM. Selain itu, konveksi kecil dan penjahit lokal pasarannya akan menurun dan bersaing dengan baju bekas impor.

Larangan impor pakaian bekas tidak berjalan sesuai dengan peraturan. Kurangnya sosialisasi dan koordinasi antara pedagang dan instansi yang mempunyai wewenang. Dari tahun ke tahun kegiatan impor pakaian bekas semakin meluas hal ini dikarenakan peraturan kegiatan tersebut tidak memberikan efek jera kepada oknum -- oknum tersebut. Sementara, pemerintahan belum mengeluarkan peraturan perundang -- undangan yang mengatur impor baju bekas secara spesefik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun