Mohon tunggu...
Aziza Permata Nurida
Aziza Permata Nurida Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

KKN TIM 1 UNDIP 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Kelembagaan Nelayan dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

21 Desember 2022   14:07 Diperbarui: 21 Desember 2022   14:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Modal sosial merupakan potensi dalam menjembatani upaya pengentasan  kemiskinan di suatu daerah. Dengan demikian, modal sosial dapat menjadi potensi yang dapat dioptimalkan oleh individu dalam suatu komunitas untuk keluar dari permasalahan yang dihadapi.

Selain modal sosial, upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan penguatan bagi rumah tangga petani/nelayan dalam proses pembelajaran ini memiliki tujuan untuk memberikan kecakapan dalam melakukan kajian ekonomi terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya ekonomi yang efisien, efektif, dan ekonomis. Pembelajaran yang secara formal dapat dilakukan pada pendidikan regular (formal) yang dapat dijadikan pertimbangan dalam pembelajaran secara informal dan non formal yaitu melalui literasi ekonomi. Dimana literasi ekonomi yaitu suatu konsep dimana konsumen atau rumah tangga konsumsi dapat berpikir dan bertindak secara rasional dalam aktivitas ekonomi.

Suatu kombinasi antara modal sosial dan literasi ekonomi yang kuat akan memberikan kepercayaan yang tinggi bagi setiap individu atau masyarakat khususnya bagi rumah tangga nelayan dalam mengoptimalkan kegiatan produksi dan konsumsi yang dapat memenuhi keseimbangan yang maksimal. Oleh karena itu, dalam model pengentasan kemiskinan melalui literasi ekonomi dan modal sosial akan menjadi pertimbangan bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun rencana strategis dalam upaya untuk meningkatkan suatu kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun