Mohon tunggu...
Aziizirrahiim
Aziizirrahiim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti

Haloo! Saya Aziz (Muhammad Ibdi Nur Aziizirrahiim), mahasiswa penerima Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2018 di STP Trisakti prodi S1 Pariwisata

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Minyak Goreng "Ganti Harga"

20 Maret 2022   13:09 Diperbarui: 20 Maret 2022   13:12 4436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat pembeli di Aneka Jaya Semarang melihat harga minyak goreng kemasan setelah HET dicabut Sumber: (KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf)

Sudah satu bulan lebih minyak goreng sulit didapatkan setelah pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui Permendag No 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit pada bulan Januari lalu. 

Memang, awalnya persediaan minyak goreng berlimpah, namun hanya bertahan sesaat, setelah itu yang tersisa hanyalah tulisan, "Program Pemerintah. Minyak Goreng Rp14.000/liter. Maksimal 2pcs/orang/hari"

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 06 Tahun 2022 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa:

a. Rp11.500 per liter, untuk Minyak Goreng Curah;

b. Rp13.500 per liter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan

c. Rp14.000 per liter, untuk Minyak Goreng Kemasan Premium.

Sesuai dengan pasal 14, harga di atas mulai ditetapkan sejak 1 Februari 2022.

Etalase Minyak Goreng di Minimarket di daerah Mengwi sebelum HET dicabut. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Etalase Minyak Goreng di Minimarket di daerah Mengwi sebelum HET dicabut. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Namun, melihat kondisi di mana minyak goreng sulit ditemukan di pasaran, pemerintah bereaksi dengan mengeluarkan Permendag No 11 Tahun 2022 yang menggantikan Permendag No 06 Tahun 2022 dengan harapan bisa "menetralkan" kembali persediaan minyak goreng di pasaran. 

Peraturan HET minyak goreng dengan harga Rp14.000 yang diatur pemerintah hanya bertahan selama 44 hari atau tidak sampai 2 bulan. Namun, apakah persediaan minyak goreng di pasaran otomatis melimpah dan mudah dicari setelah peraturan HET dicabut?

Empat hari berlalu setelah aturan HET minyak goreng dicabut, minyak goreng di minimarket di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali terpantau sudah mulai menghiasi etalase dengan rapi. Sudah jarang melihat etalase minyak goreng yang kosong berdebu.

Apakah artinya langkah pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng efektif? Sebetulnya iya, untuk stok-nya tetapi tidak dengan harganya. Mungkin di setiap daerah akan berbeda, namun harganya beragam mulai dari Rp19.000-Rp26.000 untuk 1L sedangkan untuk 2L harganya hampir menyentuh Rp50.000. 

Pembeli juga tidak diberikan batasan pembelian seperti sebelumnya, di mana sebelumnya pembeli hanya diizinkan untuk membeli maksimal 2pcs/liter atau satu kemasan berisi 2L.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun