Mohon tunggu...
aziz muslim
aziz muslim Mohon Tunggu... Animator - bali-jember

love is simple

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selucu Inikah Hukuman di Negeriku

4 Maret 2019   10:30 Diperbarui: 4 Maret 2019   11:20 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahukah kalian apa itu maling besar.,.?

Dan siapasih mereka-mereka itu,.?

Mari kita lihat kawan, adakah perbebedaan hukuman perlakuan adil antara "maling kecil dan maling besar" atau antara "si kaya dan si miskin". Masih ingatkah kita dengan kasus nenek Ashyani, nenek Minah,  kakek Parman dan banyak lagi contoh yang lainnya.

Ketika itu nenek Ashyani 65 tahun dengan kasus kayu jati yang digugat 1 tahun penjara dan masa uji coba hukuman 1tahun 3 bulan dan membayar 500 juta subside satu hari hukuman. 

Kemudian nenek Ashyani membantah tentang kayu tersebut karena setahu nenek Ashyani tentang kayu tersebut almarhum suaminya yang mengambil dari kebunmiliknya sendiri 5 tahun silam. Tetapi bantahan nenek Ashyani tidak di perdulikan oleh pihak perhutani. Kemudian nenek Ashyani tetap dinyatakan bersalah dan di penjara pada tanggal 15 desember 2014.

Kemudian kasus kakao nenek Minah 55 tahun  yang digugat 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Kemudian kasus kakek Parman 64 tahun digugat 1 tahun penjara  dan denda 500 juta subside 1 bulan penjajara.

Dan coba kita bandingkan dengan para "kuruptor" Djoko Susilo, Lutfi Hasan Ishak, Tubagus Chairi, Akil Mukhtar, Septya Novanto, Muhammad Nazarudin, M. Sanusi, dan Otto Konelif Kaligis masih ingatkah kita dengan mereka yang mecuri hak masyarakat.

Kasus Djoko Susilo pengadaan simulator SIM dan TPPU dengan tersebut kerugian mencapai 121,8 milyar dengan vonis 18 tahun penjara (tingkatkasasi).

Kumudian Lutfi Hasan Ishak yang mana di antara presiden partai PKS dengan kasus kuota inpor daging sapi dengan vonis 18 tahun penjara (tingkatkasasi).

Kemudian Tubagus Chair adek mantan gubernur Banten dengan kasus korupsi sangketa pilkada di MK dengan ponis 7 tahunpenjara (tingkat kasasi). Dan korupsi ALKAS (alat kesehatan) kerugian negara 9,6 milyar vonis pengadilan tipikor 1 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun