Mohon tunggu...
Aziw Ibrahim
Aziw Ibrahim Mohon Tunggu... Freelancer - Dalam Kehidupan yang Keras, butuh Kegilaan yang Waras

Coba tulis dulu aja, siapa tau jadi nulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemdikbudristek Bikin UU Baru, Abaikan 173.472 Siswa Putus Sekolah

30 Mei 2024   21:26 Diperbarui: 30 Mei 2024   21:41 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ; Saung Baca Harapan 

Tangerang, 30 Mei 2024.

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri baru, Nomor 2 Tahun 2024 Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek). Dimana akan dinaikkannya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada jenjang perguruan tinggi untuk Strata Satu (S1).

Rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal ini bukan tanpa alasan. Agenda ini merujuk dan diatur dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud Ristek) yaitu nomor 2 Tahun 2024, yang telah disahkan menjadi Undang-undang pada 19-20 Januari 2024.

Tentu kabar ini menjadi sensasional, dan sempat trending topik di media sosial. Salah satu yang berkomentar adalah penulis legend Indonesia sekaligus jurnalis yang aktif dalam bidang literasi ini "Kang Maman Suherman"  dalam akun pribadinya @kangmaman1965, ia memposting video ketika  Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim Raker dengan komisi X DPR.

Foto hasil tangkapan layar dari akun Instagram @kangmaman1965
Foto hasil tangkapan layar dari akun Instagram @kangmaman1965

Meski wacana kenaikan UKT ini hanya dikenakan untuk Mahasiswa Baru (Maba), namun tetap saja memberatkan masyarakat khususnya yang baru saja ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Meskipun besaran UKT memang berbeda-beda, tergantung Program Studi (Prodi) di setiap perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi nasional atau (PTN). Jelas wacana ini memberatkan Masyarakat.

Akhirnya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi (Dilansir dari situs Mendikbudristek), dengan menteri nya Nadiem Anwar Makarim akhirnya menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Jakarta, 27 Mei 2024.

Ia menyampaikan. " Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Mendikbudristek (Mas Menteri sapaan akrabnya) selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Tak menutup kemungkinan, wacana ini masih sangat bisa terjadi dan berlaku untuk Tahun depan. Mengingat Peraturan Menteri baru ini telah resmi diundangkan oleh Negara.

Disisi lain, Kemendikbudristek hanya mengurusi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi. Mereka abai dan lupa bahwa pada Tahun Ajaran 2023-2024, terbilang sebanyak (Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua, 173.472) masyarakat yang harus putus sekolah. Angka itu belum termasuk Rombongan Belajar (Rombel) dari perguruan tinggi. Angka sebesar ini hanya dari Empat Satuan Pendidikan (Sekolah) saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun