Sebagaimana yang kita ketahui saat ini, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia adalah dengan memberikan bantuan pembiayaan pendidikan yaitu berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada semua satuan pendidikan dalam hal ini yang dimaksud dengan satuan pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan baik jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bahwa yang dimaksud dana BOSP yaitu dana alokasi khusus alokasi non fisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Adapun tujuan dari penyelenggaraan BOS ini salah satunya adalah guna meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataan akses layanan pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sendiri mulai di realisasikan pada Tahun 2005 pada awalnya dianggarkan dari pusat dan di kelola oleh pusat dan terus berjalan sampai dengan saat ini Tahun 2024 dengan pengembangan tekhnis pengelolaan nya yang terus dilakukan perbaikan dengan secara komitmen dan konsisten melalui kegiatan riset dan evaluasi, namun seiring perjalanan penyelenggaraanya banyak sekali terjadi penyalahgunaan serta penyelewengan, oleh sebab inilah yang menimbulkan bahan selorohan di kalangan masyarakat yang memplesetkan kata dana BOS menjadi "dana BOSS" ( Dana BOSS disini maksudnya adalah dana yang di gunakan untuk kebutuhan pribadi) karena banyaknya kasus yang terjadi dan terpublikasi terkait dengan penyalahgunaan dana BOS oleh para oknum pemangku kebijakan pendidikan mulai dari tingkat pusat hingga ke pejabat pelaksana penanggungjawab BOS dalam hal ini adalah oknum Kepala Sekolah.
selain itu juga banyak hal yang perlu di perhatikan dalam penyelenggaran pengelolaan dan pendistribusian anggaran BOS ini, agar penyelenggaran BOS ini bisa tepat guna dan tepat sasaran, penulis mencoba menjabarkan beberapa hal yang perlu di perhatikan atau bahkan di evaluasi terkait penyelenggaraan BOS ini yaitu adanya regulasi yang jelas dan tegas berkaitan dengan tahap perencanaan, pelakasanaan, pengawasan, evaluasi, pertanggungjawaban dan tindak lanjut hasil dari evaluasi, tentunya disini perlunya peran pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah melakukan hal tersebut.
Selain itu juga, hal yang tak kalah pentingnya adalah perlu adanya regulasi yang lebih ketat dalam pendaftaran pengadaan penyelenggara satuan pendidikan atau dalam hal ini yang dimaksud adalah lembaga pendidikan / sekolah. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap kuantitas jumlah pembiayaan pendidikan yang akan di tanggung oleh negara, sementara banyak sekolah baru yang bermunculan kurang memperhatikan kualitas pendidikannya hanya bermodal nekat, namun seiring berjalannya waktu tetap mendapat BOS sementara anggaran BOS terus menerima dari tahun ke tahun namun tidak berdampak terhadap perkembangan kualitas pendidikannya beberapa indikator dari kualitas pendidikan yang dimaksud adalah bangunan kelas / sarana prasarana yang tidak memadai, fasilitas penunjang pembelajaran yang sangat minim, serapan penerimaan peserta didik yang sedikit, serapan lulusan yang tidak mampu bersaing dalam dunia kerja / industri karena kurangnya kecakapan keterampilan, kurangnya profesionalisme guru, pendapatan guru yang minim bahkan sering telat untuk di bayarkan hak nya dan masih banyak indikator-indikator lainnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas sudah sepatutnya ini menjadi kritik membangun yang perlu kita evaluasi dan perbaiki bersama, agar kedepan Tujuan dari Sistem pendidikan Nasional secara garis besarnya dapat tercapai dan dunia pendidikan di Indonesia bisa lebih baik, maju dan berkualitas, optimisme penulis menuju Indonesia emas 2045 yang di gaung-gaungkan pemerintah sama besarnya dengan harapan penulis terhadap kondisi pendidikan ke depan, sehingga dalam penyelenggeraan program dana BOS ini tidak terdengar lagi istilah "Dana BOSS" di masyarakat dan penyelenggaraan ini bisa tepat guna dan sesuai sasaran sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas dengan cara yang lebih efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H