Mohon tunggu...
Abd Azis
Abd Azis Mohon Tunggu... -

Jurnalis warga di Barru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perda ASI Di Nilai Tidak Maksimal

29 September 2014   18:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Indah Muliyasari mengatakan Pearturan Daerah (Perda) Air Susu Ibu (ASI) yang ada di Sulsel saat ini belum maksimal dalam pelaksanaanya. Terutama masih banyak tempat-tempat umum dan keramaian, seperti mall yang belum memiliki bilik ASI seperti yang diatur dalam Perda tersebut.

“Saya akan kembali mendorong agar Perda ASI bisa dijalankan dengan baik dan maksimal”kata legislator asal Partai Nasdem ini, Minggu (21/9/2014).

Menurutnya pemerintah harus memaksimalkan pelaksanaan Perda tersebut, karena pemberian ASI wajib didapatkan bagi para bayi yang baru lahir dan dalam masih umur menyusui.

Meski demikian, imbuh Indah masih banyak anak bayi yang belum mendapatkan ASI secara maksimal bahkan ada juga yang belum mendapatkan sama sekali.

“Banyak faktor sehingga ASI ekskulisif tidak didapatkan oleh para Balita. Salahsatu diantaranya adalah kesibukan para kaum ibu, yang sebagian besar sebagai wanita karier. Karena aktivitas mereka yang banyak diluar rumah sehingga tidak memiliki waktu untuk menyusui”, bebernya.

“Harus diakui jika kesibukan menjadi alasan bagi sebagian besar para ibu tidak memberikan ASI secara maksimal,” ujarnya pada Wartawan Minggu (21/9).

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya banyak cara untuk tetap memberikan ASI bagi anak-anak meski mereka sibuk dalam bekerja. Salahsatunya dengan menyimpan ASI sebelum beraktivitas.

“ASI bisa tetap diberikan tanpa harus menganggu kesibukan, salahsatunya dengan membekukan ASI untuk disimpan,”ujarnya.

Sebagai anggota DPRD dia berjanji akan mendorong adanya kepedulian segenap komponen bagi masyarakat, dalam hal pemberian ASI. Menurutnya adalah hak bayi untuk mendapatkan ASI kapan dan dimanapun.

Penulis: Azis /Rizda JW Barru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun