Mohon tunggu...
azifah faza
azifah faza Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Nama saya Azifah Faza mempunyai hobi menyanyi dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi Tambang Timah Senilai 271 Triliun Memakai Teori Aristoletes

5 Mei 2024   12:44 Diperbarui: 7 Mei 2024   17:39 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Azifah Faza Aghnia

NIM: 23010400094

Mata Kuliah: Filsafat dan Etika Komunikasi 

Dosen Pengampu: Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si

mahasiswa ilmu komunikasi FISIP UMJ

Di zaman modern, korupsi meluas seiring dengan meningkatnya perekonomian global. Kasus korupsi melibatkan berbagai tingkatan masyarakat, dari pegawai negeri hingga pemimpin nasional, dengan jumlah uang yang sangat besar terlibat. Seperti baru baru ini yang kita dengar kasus korupsi tambang timah sebanyak 271 Triliun.

Dalam kasus timah, banyak yang mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan para pelaku adalah mereka yang menerima 271 Triliun. Tetapi pada kenyataannya bukan para pelaku yang menerima akan tetapi kerugian yang di hasilkan Indonesia mencapai 271 Triliun.  Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis, pertama, kerugian ekologis sebesar Rp. 183,7 Triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp. 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp. 12,1 Triliun.

Hasil Analisis 

Pada kasus ini saya tertarik menggunakan metode Aristoletes untuk membahas lebih lanjut kasus korupsi tambang timah senilai 271 Triliun. Metode ini dikembangkan oleh Aristoletes. Aristoletes menyatakan ada dua metode yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan yang benar, yaitu metode induktif dan deduktif. Induktif adalah cara menarik kesimpulan yang bersifat umum dari hal yang khusus. Deduktif adalah cara menarik kesimpulan berdaskan dua kebenaran yang pasti dan tak diragukan lagi. Pengaruh Aristoletes tampak dalam pemikirannya yang menyatakan bahwa setiap makhluk hidup bertindak untuk sesuatu tujuan, dan bahwa tujuan dari setiap makhluk itu adalah hal baik yang melekat pada hakikatnya, yang tercapai ketika makhluk itu mencapai kesempurnaannya (Mufid, 2009) Pada manusia selera itu berkaitan dengan pikiran sehat, akibatnya pada manusia hal baik itu terjadi ketika jiwa bekerja sesuai dengan roh atau ketika manusia mencapai kebahagiaan (eudaimonia) dan tidak bergantung pada keadaan sekelilingnya.

Kasus korupsi dalam konteks tambang timah senilai 271 Triliun dengan menggunakan teori Aristoletes melibatkan beberapa aspek. Aristoletes berpendapat bahwa keadilan adalah kebiasaan moral yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan dua harmoni dalam masyarakat. Dalam konteks ini, korupsi dalam tambang timah mungkin dapat dilihat sebagai ketidakadilan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan Aristoletes. Misalnya korupsi di tambang timah dapat dipandang sebagai ketidakadilan karena merugikan masyarakat secara keseluruhan. Aristoletes akan menilai bahwa tindakan korupsi tersebut merusak keseimbangan dalam masyarakat, dengan menguntungkan sebagian kecil individu atau kelompok yang terlibat dalam korupsi sementara merugikan mayoritas masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari sumber alam tersebut.

Selain itu, Aristoletes juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang baik untuk menjaga keadilan dalam masyarakat. Korupsi dalam tambang timah dapat dilihat sebagai kegagalan dari pemerintahan atau pemimpin untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa sumber daya alam yang digunakan untuk kepentingan bersama. Dengan pendekatan teori Aristoletes, analisis korupsi pada tambang timah senilai 271 Triliun akan menekankan pentingnya keadilan, keseimbangan, dan para pemimpin yang baik dalam menjaga harmoni dalam masyarakat dan penggunaan yang adil dari sumber daya alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun