Mohon tunggu...
Aziatul Jannah
Aziatul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin Sunan Gunung Djati Bandung

Saya menyukai jalan-jalan mengelilingi alam atau pantai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam Terhadap Judi Online

27 November 2024   19:10 Diperbarui: 27 November 2024   19:28 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Hukumonline

    Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa banyak manfaat dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan, ekonomi, dan sosial. Namun, di balik manfaat tersebut, perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif yang signifikan, salah satunya adalah maraknya perilaku judi online. Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, dan telah menjadi fenomena global yang meresahkan banyak pihak.

    Judi online, yang melibatkan taruhan uang pada permainan berbasis internet seperti poker, taruhan olahraga, kasino online, dan lainnya, menjadi semakin populer di kalangan masyarakat. Kemudahan akses internet dan anonimitas yang ditawarkan oleh platform judi online membuatnya semakin diminati. Di Indonesia, meskipun judi dalam bentuk apapun adalah illegal, judi online tetap marak terjadi dan sulit untuk dikendalikan sepenuhnya oleh pihak berwenang.

    Perilaku judi online membawa dampak negatif yang luas, baik bagi individu maupun  masyarakat. Dampak ini meliputi kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, degradasi moral, dan keretakan hubungan sosial. Individu yang terlibat dalam judi online seringkali mengalami kecanduan yang berujung pada masalah keuangan serius, karena mereka cenderung terus berjudi meskipun telah mengalami kerugian besar. Selain itu, kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti stress, depresi, dan kecemasan, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.

    Secara sosial, judi online dapat menyebabkan degradasi moral dan etika. Banyak individu yang terjebak dalam perilaku tidak jujur, penipuan, dan tindakan kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan judi mereka. Hal ini tidak hanya merusak tatanan moral individu, tetapi juga mengancam integritas moral masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, hubungan keluarga dan sosial seringkali terganggu akibat perilaku judi online, karena individu yang kecanduan judi cenderung mengabaikan tanggung jawab keluarga dan sosial mereka.

    Di tengah masyarakat judi online, pendidikan Islam menawarkan solusi yang potensial untuk mengatasi masalah ini. Pendidikan Islam, yang berakar pada ajaran dan nilai-nilai Al-Qur'an dan Hadits, menekankan pentingnya moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga pada pembentukan karakter dan akhlak yang mulia. Pendidikan Islam memiliki potensi besar dalam mengurangi perilaku judi online melalui pendekatan yang komprehensif. Nilai-nilai Islam yang menentang segala bentuk perjudian dapat ditanamkan sejak dini kepada individu, baik melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah maupun melalui pendidikan informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Selain itu, pendekatan pendidikan Islam yang holistik dan integratif, yang mencakup aspek spiritual, moral, dan sosial, dapat membantu individu untuk mengembangkan karakter yang kuat dan mampu menghadapi godaan judi online.  

    Peran pendidikan Islam dalam mengurangi perilaku judi online sangat relevan mengingat tingginya prevalensi judi online dan dampak negatif yang ditimbulkannya. Meskipun banyak upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk mengatasi masalah ini, pendekatan yang berbasis pendidikan Islam belum banyak dieksplorasi secara mendalam. Pendekatan pendidikan Islam yang integratif, yang mencakup pengajaran tentang bahaya judi online dan nilai-nilai moral Islam, dapat menjadi strategi yang efektif. Pendidikan Islam yang mengintegrasikan aspek moral dan spiritual dapat membantu membentuk kesadaran dan pemahaman di kalangan pelajar tentang dampak negatif judi online. Pendidikan ini juga dapat memperkuat resistensi mereka terhadap godaan judi online. Perkembangan pesat teknologi digital telah melahirkan berbagai inovasi, salah satunya adalah judi online. Kemudahan akses dan beragamnya jenis permainan membuat judi online semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Dalam konteks ini, Pendidikan Islam memiliki peran krusial dalam memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya judi dan upaya pencegahannya.

    Al-Qur'an dan Hadits secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian. Dalam Al-Qur'an, surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT dengan jelas menyatakan bahwa judi itu adalah perbuatan keji dan termasuk dalam dosa besar. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah: 90). Hadits Rasulullah SAW juga banyak mengutuk perjudian dan memperingatkan akan dampak buruknya bagi individu dan masyarakat. Dari Abu Bakar ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barangsiapa bermain dadu, maka sesungguhnya ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Ayat ini dengan tegas mengharamkan judi dan menyamakan perbuatan tersebut dengan perbuatan syaitan. Secara keseluruhan, larangan judi dalam Islam bertujuan untuk melindungi umat dari berbagai dampak negatif yang merusak spiritual, mental, maupun sosial. Dengan menjauhi judi, termasuk judi online, umat Islam diharapkan dapat menjaga kebersihan jiwa, kesetabilan ekonomi, dan harmoni sosial, serta meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

   Mengenai perkembangan judi online menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama karena aksesibilitas teknologi dan internet yang semakin mudah. Judi online telah mengakibatkan dampak signifikan baik secara sosial maupun ekonomi. Fenomena ini menyebabkan kerugian dalam bentuk kehilangan pendapatan pajak, penurunan kualitas hidup, dan dampak negatif pada keluarga. Rendahnya literasi digital dan keuangan turut berkontribusi pada tingginya prevalensi perjudian online, di mana banyak individu terjebak dalam utang akibat kecanduan judi. Dampak sosial-ekonomi dari judi online juga mencakup peningkatan kriminalitas dan masalah kesehatan mental.

   Perjudian merupakan penyakit sosial yang berimplikasi buruk terhadap lingkungan sosial masyarakat. Kemenangan yang diperoleh dari perjudian tidak akan bertahan lama justru akan berakibat pada pengrusakan karakter individu dan kehidupannya. Sudah banyak fakta yang menceritakan bahwa pemenang judi tidak selalu memiliki hidup yang sejahtera, sebagian besar mengalami kemiskinan yang begitu parah dan mengalami alianasi (keterasingan) dari keluarga dan masyarakat. Kehidupan yang semestinya dapat diperoleh dan dinikmati dengan keluarga dapat berubah menjadi keluarga keburukan. Benar adanya firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah [5] : 90-91 menfirmankan bahwa judi adalah perilaku syaitan, jika tidak dijauhi maka akan menimbulkan permusuhan dan kebencian.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun