Selasa, 24 Januari 2023
Mahasiswa Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, saat ini sedang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangkaian yang disebut Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan pada 3 Januari hingga 16 Februari untuk Tim 1. Kegiatan KKN merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat dalam rangka pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu “Pengabdian kepada Masyarakat”.
Pada tanggal 24 Januari 2023, salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengadaan kotak saran bagi Posyandu Jeruk Desa Kedungwinong dalam rangka pemenuhan program kerja monodisiplin. Hal ini dilakukan karena pada Posyandu Jeruk Desa Kedungwinong belum memiliki wadah kotak saran bagi masyarakat, hal ini akan menjadi masalah karena masyarakat tidak dapat menyampaikan aspirasi, kritik, apresiasi ataupun saran terhadap pelayanan dan kinerja Posyandu Jeruk Desa Kedungwinong. Hal ini juga nantinya akan menjadi masalah bagi Posyandu Jeruk Desa Kedungwinong dalam pengembangan dan evaluasi program tanpa mengetahui keinginan dari masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan pada mahasiswa tersebut dalam program kerja ini yaitu pengenalan tentang kotak saran mulai dari pengertian, dasar, tujuan, hingga manfaat dari adanya kotak saran bagi masyarakat maupun posyandu. Mahasiswa menjelaskan juga bagaimana cara pengisian kotak saran dan hal apa saja yang dapat diisi pada kotak saran.
Kotak saran adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan keluhan, kritik, apresiasi atau saran yang ditulis di secarik kertas secara anonymous oleh pelanggan, anggota suatu lembaga, atau masyarakat umum. Kotak saran bertujuan untuk menangani pengaduan, pemrosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan serta menjadi bahan evaluasi atas program maupun pelayanan yang ada dan di sampaikan melalui kotak saran yang ada.
Pemasangan kotak saran pada layanan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2013 Tentang pengaduan layanan publik, Amandemen UUD 1945 Pasal 28F, dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik, dalam hal ini disebut sebagai sebagai kotak pengaduan sebagai wadah penyampaian kritik, saran, apresiasi bagi masyarakat umum maupun pegawai.
Kotak saran memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat dalam memberikan pengaduan maupun instansi atau organisasi dalam pandangan masyarakat umum terkait kinerja mereka. Posyandu Jeruk Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah belum memiliki kotak saran, sehingga pengadaan kotak saran akan menjadi inovasi yang bagus sebagai wadah kritik, saran, apresiasi, serta keluhan dari masyarakat yang belum tersampaikan. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta dapat meningkatkan kinerja program dan pelayanan Posyandu.
Pemanfaatan kotak saran memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun kualitas Posyandu. Masyarakat dapat menaruh surat kritik dan saran maupun apresiasi tanpa perlu menunjukkan identitas diri dan menuliskan isi dari kritik, saran, maupun apresiasi yang ingin disampaikan kepada Posyandu Jeruk Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H