Mohon tunggu...
Azhar RizkyBumi
Azhar RizkyBumi Mohon Tunggu... Pelaut - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

YK CITY

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Iklan yang Tidak Tahu Aturan

21 April 2020   21:39 Diperbarui: 21 April 2020   21:44 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Baliho Jual mobil di website www.BeliMobilGue.co.id--dokpri

Pada awalnya wujud iklan bersifat sangat sederhana. Seperti papan nama sebuah toko yang di pajang didepan toko, papan nama sebuah toko perkakas, toko makanan, toko bambu, bank dan sebagainya, kesemuanya itu tujuannya sama, yakni mengalihkan perhatian atau mendapatkan perhatian dari khalayak. 

Dengan adanya papan nama itu khalayak sadar akan toko tersebut, bisa jadi kebetulan membutuhkan produk atau jasa yang ditawarkan oleh toko tersebut dan kemudian bersedia mampir untuk membeli. Model periklanan seperti yang dijelaskan awal dianggap periklanan yang paling tua sebelum bermetamorfosa hingga sekarang ini, bisa dibayangkan begitulah kira-kira awal mula sejarah periklanan (Muktaf, 2015: 19).

Iklan adalah berita atau pesan untuk membujuk dan mendorong orang agar tertarik pada barang ataupun jasa yang ditawarkan, iklan bisa dipromosikan melalui media periklanan seperti, televisi, radio, koran, majalah, internet dan lain-lain. Pada system ekonomi yang berlandaskan pada pasar, konsumen semakin mengandalkan iklan dan bentuk promosi lainya untuk mendapatkan informasi yang akan mereka gunakan untuk membuat keputusan apakah akan membeli suatu produk ataukah tidak (Morissan, 2010: 1).

Iklan mengandung pemberitahuan kepada masyarakat dan bersifat mempengaruhi pembaca agar melakukan apa yang dikehendaki. Iklan tidak terbatas pada produk melainkan juga informasi, ajakan atau seruan untuk melakukan suatu hal. Seperti ajakan untuk menanam pohon atau menjauhi narkoba (Muktaf, 2015: 4).

Etika berisikan nilai dan norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupannya (Junaedi, 2019: 21). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak & kewajiban moral (ahklak). 

Begitu banyaknya iklan yang melanggar dan tidak patut untuk disaksiskan oleh berbagai kalangan masyarakat. EPI (Etika Pariwara Indonesia) lahir sebagai pedoman bagi para insan kreatif periklanan. Dalam periklanan di luar griya pengiklan selalu ide/kata-kata yang menarik perhatian tanpa melihat peraturan yang telah diatur dalam EPI. 

Mulai dari pelanggaran iklan yang tidak boleh ditampilkan dimedia massa hingga klan yang menggunakan kata-kata menjanjikan atau berlebihan dalam memasarkan sebuah produk atau jasa.
Berikut  adalah  iklan-iklan  luar griya  yang  melanggar  EPI:

Diatas adalah Gambar 1 yaitu iklan yang terletak di pertigaan Demangan, Gejayan, Yogyakarta ini berbentuk sepanduk yang ditali disebuah tiang iklan lainya. Pelanggaran yang dilakukan oleh iklan tersebut menurut EPI pasal 2.6.2 tentang "Peningkatan kemampuan seks, yang dimana tidak pantas ditampilkan didepan public dan menjanjikan peningkatan kemampuan seks". Karena mencantumkan kata-kata"mengencangka", "tahan lama", "memperbesar," "panjang".

Gambar 2. Sepanduk baru dekat kampus. UMY--dokpri
Gambar 2. Sepanduk baru dekat kampus. UMY--dokpri
Berikut Gambar 2 adalah Iklan yang terletak di pinggir jalan raya Ring Road Barat kampus UMY, berbentuk sepanduk yang dipaku ke pohon pinggir jalan raya. Pelanggaran yang dilakukan oleh iklan tersebut menurut EPI yaitu pasal 4.5.2 tentang media luar griya yaitu "Wajib menghormati menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar". Disitu terpampang jelas bahwa pamflet dipaku di pohon yang sudah jelas merusak & tidak menjaga lingkungan sekitar.

Gambar 3. Baliho Jual mobil di website www.BeliMobilGue.co.id--dokpri
Gambar 3. Baliho Jual mobil di website www.BeliMobilGue.co.id--dokpri
Gambar 3 adalah Iklan yang terletak di Jalan Kaliurang km 7 Yogyakarta, iklan ini berbentuk baliho berukuran kecil. Pelanggaran yang dilakukan iklan tersebut menurut EPI yaitu pasal 2.13.1 tentang "produk terbatas yang berbunyi iklan produk terbatas tidak boleh menyamarkan produk atau pesan iklan nya dengan maksud menyiasati ketentuan hukum". Penggunaan kata "1 jam aman dan nyaman" yang menyiasati ketentuan hukum bahwa menjual mobil pasti lebih dari satu jam.

Kelebihan dari media luar griya diantaranya jangkauan yang luas pada pasar lokal, frekuensinya yang tinggi, iklan cetak yang besar, geographic flexibility, visibilitas tinggi saat liburan, 24 jam terpapar iklan, pesan yang sederhana. Sedangkan kelemahan dari media luar griya seperti pesannya yang sederhana, tidak ada garansi iklan tersebut diingat, high cost dan terbatasnya lokasi yang strategis (Zein, 2019:183).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun