Mohon tunggu...
Azhar Rahmatullah
Azhar Rahmatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka media yang membahas tentang dunia politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Korupsi Timah 271 Triliun yang Menggemparkan Indonesia

18 Juni 2024   14:06 Diperbarui: 18 Juni 2024   14:07 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Belum lama ini, Indonesia digemparkan berita korupsi tambang timah. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederet tokoh ternama seperti Harvey Moeis (suami dari Sadra Dewi), eks dirut PT. Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan beberapa lainnya. Harvey Moeis sendiri dikenai ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda sebesar 1 miliar. 

Berikut beberapa pasal yang menjerat Harvey Moeis: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awal terungkapnya kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menerapkan sistem Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang biasa digunakan oleh KPK. 

Tindakan korupsi ini dimulai dari orang-orang didalamnya yang melakukan tindakan memanipulasi harga, penambangan ilegal dan penggelapan dana yang dapat dipastikan merugikan negara dan lingkungan. Kalkulasi hasil korupsi yang masuk pada para pelaku masih dihitung oleh BPK dan BPKP, adapun uang tunai milik Helena Lim yang diperkirakan senilai Rp. 10 miliar dan SGD 2,5 Juta atau setara dengan Rp. 24 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menetapkan eks Dirjen Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas tanah PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, atas perbuatannya Bambang Gatot Ariyono dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun