Perjalanan panjang bangsa Indonesia tidak terlepas dari peran pendidikan yang diterapkan pascaproklamasi kemerdekaan, berbagai kurikulum pernah diterapkan Pemerintah Indonesia melalui kementerian yang mengurusi bidang pendidikan.
Kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947) sampai dengan Kurikulum Merdeka saat ini, pengembangan kurikulum diperlukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan zaman. Tanpa penerapan kurikulum yang tepat, niscaya tidak akan mampu menjawab tantangan zaman.
Perubahan kurikulum di Indonesia memunculkan stigma di masyarakat, bahwa ganti pemerintahan (menteri) ganti kurikulum. Padahal perubahan atau pergantian itu harus dilakukan dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Kurikulum Merdeka didesain untuk meningkatkan kecakapan abad 21 seperti keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah, keterampilan kreativitas dan inovasi, keterampilan kolaborasi, dan keterampilan komunikasi. Bila melihat Visi Indonesia Emas Tahun 2045 dapat diwujudkan dengan empat pilar, yaitu 1) Pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, 2) Pembangunan ekonomi berkelanjutan, 3) Pemerataan pembangunan, serta 4) Pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.
Data PISA Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan skor literasi membaca 359 terpaut 117 poin dari rata-rata global 476, numerasi 366 turun 13 poin dari skor tahun sebelumnya yaitu 379, dan sains 383 cenderung stabil dibandingkan skor sebelumnya. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045.
Penerapan kurikulum yang relevan bisa mengejar ketertinggalan dalam berbagai aspek, dengan bonus demografi yang dimiliki bangsa Indonesia, dan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kurikulum yang berlaku sekarang pun (Kurikulum Merdeka), masih bisa dikembangkan atau disempurnakan lagi selama kurikulum tersebut masih relevan dengan perkembangan zaman, dan bisa juga diubah atau diganti untuk menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI