Mohon tunggu...
Azhar alwy alwy
Azhar alwy alwy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan menyerah sebelum membahagiakan orang Tua mu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Makina UU Perbankan Syariah

27 September 2024   23:05 Diperbarui: 27 September 2024   23:10 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makna UU Perbankan Syariah
 
Sebagai sistem keuangan yang baru dibandingkan dengan keberadaan perbankan konvensional, perbankan syariah masih berjuang untuk kelangsungan hidupnya. Kehidupan ini terus dibentuk oleh ucapan, tindakan , dan dunia supremasi hukum. Disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu wujudnya dalam bidang otoritas hukum. Berlakunya undang-undang ini berarti telah melegalkan keberadaan perbankan syariah di Indonesia dan segala aktivitasnya. Keberadaan UU Perbankan Syariah menjadi landasan kokoh bagi peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara teknis mengatur Perbankan Syariah di Indonesia.
 
Selain itu, banyak kalangan yang berpendapat bahwa keberadaan undang-undang perbankan syariah merupakan awal dari upaya mereka untuk menarik investasi, dan selain itu mereka juga mencoba untuk menjadi tuan rumah bagi bank syariah di negaranya. UU Perbankan Nomor 21 Tahun 2017 Syariah mempunyai tiga belas bab dan 70 pasal. Masing-masing bab dan pasal tersebut mempunyai makna tersendiri mengenai keberadaan perbankan syariah di Indonesia pasca disahkannya undang-undang tersebut. Namun masih banyak aspek baru yang perlu diperhatikan dalam UU Perbankan Syariah karena sangat penting dan berdampak pada Industri Perbankan Syariah di Indonesia. Beberapa fitur penting salah satunya:.
 
1. Permasalahan utama perbankan syariah nasional sebelum diberlakukannya undang-undang perbankan syariah adalah belum adanya regulasi. Undang-undang yang berlaku saat itu belum banyak memuat kegiatan perbankan syariah, dan pesatnya perkembangan perbankan syariah menghadapi beberapa permasalahan terkait perlindungan hukum pada setiap kegiatannya. Banyak investor dalam dan luar negeri yang enggan berinvestasi di sektor perbankan syariah di Indonesia, karena belum adanya regulasi seputar perbankan syariah pada saat itu. Investasi akan aman jika didukung oleh kepastian hukum, sehingga investor atau nasabah dapat merasa aman terhadap uang yang ditanamnya. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, mengenai sistem hukum di Indonesia, hukum memegang peranan penting sebagai landasan hukum suatu kebudayaan
 
. Dalam tatanan ketatanegaraan, UUD berada di urutan kedua setelah UUD, dan ketentuan-ketentuan di bawah UUD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di atasnya. Jadi, apapun ketentuan undang-undangnya, status perbankan syariah jauh berbeda sebelum berlakunya UU Perbankan Syariah dan setelah berlakunya undang-undang tersebut. Sebelum diberlakukannya undang-undang ini, kegiatan perbankan syariah beroperasi atas inisiatif sendiri tanpa didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan mengenai suatu permasalahan, penyelesaiannya tidak jelas, karena tidak ada dasar hukumnya. Jika solusinya dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional, tidak akan berhasil, karena perbankan syariah mempunyai karakteristik yang berbeda. Apalagi kalau berdasarkan sistem keuangan syariah, tidak ada landasan hukumnya. Oleh karena itu, Undang-undang Perbankan Syariah Tahun 2008 memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi sistem perbankan syariah, sehingga masyarakat yang ingin memasuki sektor perbankan syariah dapat baik investor, nasabah maupun karyawan. tidak ada keraguan karena mempunyai dasar hukum yang kuat..
 
Dari pasal-pasal perubahan dan revolusi, nampaknya perbankan syariah kini didukung oleh undang-undang.
Namun hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh perhitungan.
Karena jika konversi dan konversi tidak dilakukan dengan cermat dan perhitungan menyeluruh maka bank syariah baru tidak akan mungkin ada di pasaran, maka akan menjadi bank baru yang buruk
.
Salah satu kendala bank syariah adalah kurangnya jaringan yang ada. Oleh karena itu, banyak orang yang ingin berbisnis di perbankan syariah mengurungkan keinginannya.
Hasil penelitian dan pemodelan kapabilitas dan preferensi masyarakat
terhadap perbankan syariah yang dilakukan BI menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun sebagian besar responden mengeluhkan kualitas layanan, termasuk terbatasnya jaringan
. BI kemudian mencoba mengatasi kelemahan ini dengan pengelolaan saluran. \ N 13 Penerapan sistem saluran manajemen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan industri keuangan syariah. Pertama, dengan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan transaksi syariah tanpa harus mendatangi kantor bank syariah
 
. Hal ini menjadi solusi atas permasalahan kecilnya perkantoran usaha syariah yang menjadi salah satu penghambat perkembangan bank syariah. Dengan kata lain, akses terhadap fasilitas perbankan syariah yang selama ini menjadi penghambat konsumen dalam memperoleh fasilitas perdagangan syariah akan dihilangkan.
Jika suatu UUS dipisahkan dari bank induk tradisionalnya untuk menjadi bank syariah baru, maka organisasi dan jaringan bank syariah baru tersebut harus terpisah.
Oleh karena itu, pemisahan ini harus dilakukan secara hati-hati agar keluhan masyarakat yang disampaikan sebelumnya tentang layanan jaringan dapat tercermin pada bank syariah baru.
 
Naskah spin-off tampaknya berada di jalur yang benar. Atur bahwa setelah UUS memiliki aset 50% dari nilai total bank induknya harus memisahkan diri dimaksudkan agar UUS telah siap secara modal dan jaringan untuk mandiri. Sedangkan aturan bahwa UUS harus memisahkan diri setelah 15 tahun sejak
di sahkannya UU Perbankan Syariah 2008 dimaksudkan agar UUS
tersebut telah benar-benar siap untuk me misahkan diri, sehingga
bisa meminimalkan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dan
bisa bersaing di dunia perbankan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun