Selain itu, pemerintah harus mengembangkan kebijakan yang kuat untuk melestarikan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana. Perjanjian investasi dengan perusahaan asing harus mengikuti prinsip keadilan, berkelanjutan, dan saling menguntungkan, serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Secara keseluruhan, praktik negosiasi dan lobi yang tidak transparan dan sering memihak pemangku kepentingan merupakan isu yang harus ditanggapi secara serius. Reformasi institusi politik dan ekonomi yang lebih inklusif dan transparan merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan dibuat yang berfokus pada kepentingan sosial dan kesejahteraan secara adil dan berkelanjutan.
Singkatnya, kritik terhadap praktik negosiasi dan lobi dalam kasus Freeport Indonesia termasuk kurangnya transparansi, bias terhadap kepentingan perusahaan, distribusi keuntungan yang tidak merata, dan perlunya kerangka peraturan yang lebih baik. Untuk mencapai keadilan dan pembangunan berkelanjutan, pemerintah dan bisnis harus meningkatkan transparansi, fokus pada kepentingan masyarakat luas, dan memastikan adanya peraturan yang memadai untuk mengatur negosiasi dan lobi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H