Mohon tunggu...
Azfa Putri Aprilianny
Azfa Putri Aprilianny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

fangirling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Nusyuz Perspektif Hukum Islam di Indonesia

3 Juni 2023   14:53 Diperbarui: 3 Juni 2023   14:56 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Azfa Putri Aprilianny

NIM : 212121008

Kelas : HKI 4A

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia

Skripsi diperoleh dari: https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/296/1/Muhammad%20Rizki%202013.pdf

Judul Skripsi : Judul skripsi: NUSYUZ PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat) oleh Muhammad Rizki (13.01.1121)


PENDAHULUAN

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh realitas kehidupan berumah tangga saat ini di tengah besarnya gelombang globalisasi dan mobilisasi masyarakat yang hedonisme menunjukkan bahwa rapuhnya nilai keagamaan dalam keluarga muslim. Konsep tentang bagaimana cara membina dan melestraikan kehidupan berumah tangga, belum mampu menjamin terciptanya keluarga yang diharapkan di dalam Al-Quran. Sehingga hal ini menyebabkan sifat manusia rapuh dan mudah terbuai oleh bisikan setan yang yang menaburkan benih-benih kehancuran dalam berumah tangga hingga terjadilah peningkatan angka perceraian rumah tangga muslim di pengadilan agama yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran atau dalam bahasa fikih disebut Nusyuz menaburkan benih-benih kehancuran dalam berumah tangga hingga terjadilah peningkatan angka perceraian rumah tangga muslim di pengadilan agama yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran atau dalam bahasa fikih disebut Nusyuz. Seorang suami yang bahagia dalam kehidupan rumah tangganya adalah suami yang menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya dan dia memperoleh hak-haknya dari istri yang telah Allah tetapkan untuknya. Sedangkan istri yang berbahagia adalah istri yang menunaikan kewajibankewajibannya dan memenuhi hak-hak suaminya. Namun terkadang salah seorang dari pasangan suami istri ini ataupun kedua-duanya berbuat nusyuz, tidak menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan hingga kebahagiaan yang didamba hanya sebatas fatamorgana. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan pendekatan kualitatif, yakni penyelesaian masalah secara empiris dengan melakukan wawancara dan observasi secara langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mendapatkan hasil data yang akurat dan ditambah dengan berbagai literatur-literatur yang memiliki hubungan dalam permasalahan penelitian ini, seperti kitab-kitab fikih, undang-undang perkawinan di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam.


ISI

Nusyuz berarti tidak tunduk kepada Allah swt. untuk taat kepada suami. Ketidak taatan ini dapat berbentuk sikap membangkang terhadap suami tanpa alasan yang jelas dan sah, atau istri keluar meninggalkan rumah tanpa ada izin dari suami, atau setidak-tidaknya diduga tanpa persetujuan suami. Nusyuz dapat timbul dari istri maupun suami. Sedangkan menurut hukum Islam di Indonesia adalah Nusyuz adalah suami atau istri yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 30-34 BAB VI Hak dan Kewajiban suami istri, serta Kompilasi Hukum Islam pasal 77-84 BAB XII Hak dan Kewajiban Suami istri. Hal ini dapat menyebabkan perceraian berdasarkan PP Nomor 9 tahun 1975 pasal 19 huruf a sampai f dan di tambahkan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 116 yaitu huruf g dan h. Penyebab terjadinya nusyuz bisa datang dari pihak istri atau dari pihak suami. Banyak sekali penyebab timbulnya nusyuz. Akan tetapi bila ditelusuri dapat disimpulkan beberapa penyebab utama yaitu: Datang dari pihak istri dan teman-temannya, Datang dari pihak Suami dan sahabatsahabatnya, Datang dari pihak keluarga istri, atau Karena faktor-faktor lainnya. Sedangkan faktor penyebab perceraian adalah perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berdasarkan PP Nomor 9 tahun 1975 pasal 19 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 116.



PENUTUP

Dalam penutup tugas akhir semester ini, saya merasa bangga dan bersyukur karena telah berhasil menyelesaikan proyek ini dengan baik. Tugas akhir ini telah memungkinkan saya untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah saya peroleh selama kuliah. Saya sangat berterima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan arahan dan dukungan yang berarti selama proses penulisan tugas akhir ini. Saya berharap hasil dari tugas akhir ini dapat memberikan manfaat. Saya menyadari bahwa masih banyak ruang untuk  pengembangan lebih lanjut, dan saya berharap dapat melanjutkan eksplorasi ini di masa depan.



Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun