Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Mengkaji Kenaikan dan Mahalnya Tarif Jalan Tol

19 September 2024   17:07 Diperbarui: 19 September 2024   18:41 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara Foto via KOMPAS.com

Nah tarif tol mahal bisa dijadikan salah satu alat untuk membuat mahal atau tingginya biaya penggunaan kendaraan bermotor pribadi dalam hal ini mobil dalam melakukan perjalanan. Para pengguna kendaraan mobil pribadi dipaksa meninggalkan mobilnya di rumah dan berpindah ke transportasi umum massal.

Transportasi umum massal dibangun modern dan terintegrasi baik serta dengan terjangkau dibantu subsidi transportasi. Pengguna yang berpindah menggunakan transportasi umum mendapatkan insentif berupa subsidi tarif agar lebih terjangkau. Tarif dibuat terjangkau dengan subsidi agar biaya menggunakan transportasi umum jadi lebih murah dari pada menggunakan kendaraan pribadi, mobil pribadi. 

Alasan inilah yang membuat saya tidak setuju apabila subsidi transportasi bagi penumpang KRL diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila diberlakukan pemberian subsidi pengguna KRL Jabodetabek dengan NIK maka para pemilik dan pengguna kendaraan mobil pribadi tidak mendapatkan subsidi karena dianggap mampu dan tidak perlu disubsidi ketika menggunakan transportasi umum.

Jika para pemilik mobil pribadi tidak disubsidi maka mereka akan dikenakan pembayaran sesuai biaya operasional penumpang (BOP) yang cukup mahal. Sekarang ini tarif KRL dengan rute Jakarta-Bogor adalah sebesar Rp3.000 untuk tarif terendah per penumpang.

Sedangkan tarif tertinggi adalah sebesar Rp6.000 untuk perjalanan dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Cikini, Stasiun Gondangdia, Stasiun Sawah Besar, Stasiun Mangga Besar, Stasiun Jayakarta, dan Stasiun Jakarta Kota per penumpang.

Sedangkan Biaya perjalanan KRL Jabodetabek BOP-nya kurang lebihnya Rp 25.000 per 25 kilometer. Nah sekarang ini 25 kilometer pertama itu Rp 3.000, jadi pemerintah berkewajiban sisi tarif atau PSO atau yang orang bilang itu subsidi sebesar Rp 22.000 ribu, cukup besar.

Memang pemerintah cukup memberikan subsidinya tetapi itu adalah kewajiban pemerintah agar tidak bertambah beban kerugian pemerintah akibat kemacetan. Kerugian akibat kemacetan di Jabodetabek bisa sekitar Rp 180 Triliun per tahun. Sementara subsidi untuk KRL Jabodetabek pada tahun 2023 baru sekitar Rp 1,6 Triliun per tahun. Pemprov Jakarta saja memberikan subsidi kepada Transjakarta sebesar Rp 3,4 Triliun per tahun. Secara keseluruhan Pemprov Jakarta mengeluarkan bisa sekitar Rp 20 Triliun untuk subsidi transportasi dalam setahunnya.

Subsidi transportasi adalah Insentif dari pemerintah kepada pengguna kendaraan pribadi karena mau berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi beban pemerintah dari masalah kemacetan di Jakarta. Untuk meringankan beban tingginya subsidi transportasi maka para pengelola harus mampu melakukan ke relatif income dari pendapat non tiket (non fare box).

Jadi pemberian subsidi transportasi berdasarkan NIK adalah menghapuskan hak insentif yang merupakan kewajiban pemerintah memberikannya karena para pemilik kendaraan pribadi mau berpindah menggunakan transportasi umum.

Kembali pada rencana menaikkan tarif jalan tol dalam kota Jakarta dan jalan tol sekitarnya bisa kita lihat sebagai satu cara menambah biaya ketika menggunakan kendaraan pribadi. Mahalnya tarif tol berarti menambah tinggi biaya menggunakan kendaraan mobil pribadi.

Dampak positifnya pemilik mobil pribadi akan berpindah menggunakan transportasi umum. Upaya dukungan oleh pengelola atau operator jalan tol bisa juga dengan membuat murah bahkan gratis tarif tol bagi kendaraan transportasi umum dan logistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun