Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Subsidi Angkutan Umum Insentif bagi Pengguna Transportasi Umum

2 September 2024   17:32 Diperbarui: 2 September 2024   17:36 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PR Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Periode 2024-2029 di Bidang Transportasi.

Subsidi angkutan umum itu insentif untuk pengguna angkutan umum siapa pun dia.
Salah satu isu penting di Jakarta adalah masalah kemacetan. Jakarta macet dikarenakan tingginya penggunaan kendaraan bermotor pribadi. Tingginya penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jakarta dikarenakan  masih kurang nyamannya  akses menuju ke layanan angkutan umum. Angka kerugian akibat kemacetan Jakarta hingga saat ini setidaknya adalah sekitar Rp 180 Trilyun per tahunnya. Angka ini adalah sebuah kerugian dan biaya yang sangat mahal karena kemacetan Jakarta. Kondisi kurang akses ini disebabkan oleh layanan transportasi publik massal di Jakarta masih belum diintegrasikan layanannya secara baik. Nah diperlukan langkah untuk memecahkan masalah kemacetan di kota Jakarta. Nah masalah kemacetan ini menjadi PR di bidang transportasi yang harus dipecahkan atau  dikendalikan oleh program dan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta mendatang periode 2024-2029.

Langkah pentingnya memecahkan kemacetan adalah  dengan mengajak pengguna kendaraan bermotor pribadi mau berpindah menjadi pengguna. Pendekatan pemecahannya tidak hanya oleh satu pendekatan pemecahan. Langkah pemecahannya harus dilakukan melalui beberapa  kebijakan oleh gubenur dan wakil gubernur Jakarta. Tujuan kebijakannya dilakukan agar langkahnya membuat pengguna sulit menggunakan kendaraan bermotor pribadi tetapi mudah aksesnya mendapatkan layanan transportasi publik massal di Jakarta.  

Langkah pertama, mempersulit pengguna menggunakan kendaraan bermotor pribadinya bisa dilakukan dengan menerapkan kebijakan Manajemen Parkir baru. Jakarta memerlukan manajemen parkir mahal dan dibatasi ruang parkirnya bagi kendaraan bermotor pribadi. Langkah kedua, membatasi ruang gerak kendaraan bermotor pribadi dengan kebijakan membatasi ruang jalan untuk kendaraan bermotor pribadi dan membuat biaya mahal menggunakan kendaraan pribadi dengan    jalan berbayar elektronik serta mencabut subsidi bahan bakar (BBM). Kedua langkah di atas berdasarkan pengalaman kota-kota di negara lain dapat menekan dan menyulitkan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di kota Jakarta.

Pendekatan lainnya juga secara paralel dilakukan langkah membuat masyarakat mudah mengakses layanan transportasi publik massal di Jakarta. Langkah pertama, membangun integrasi layanan transportasi publik massal di Jakarta agar masyarakat mudah mengakses layanannya. Langkah kedua  memberikan subsidi kepada semua  pengguna layanan transportasi publik di Jakarta. Pemberian subsidi itu insentif agar masyarakat pengguna angkutan massal siapa pun dia.

Tekanan untuk memecahkan kemacetan Jakarta adalah untuk menekan pemilik dan  pengguna kendaraan bermotor pribadi agar mau berpindah menjadi pengguna layanan transportasi publik massal. Perpindahan ini dilakukan agar terjadi penurunan signifikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi baik mobil pribadi maupun sepeda motor. Selanjutnya para pengguna kendaraan bermotor pribadi ini dapat mudah mengakses layanan transportasi publik massal karena terdapat integrasi layanan dan ada subsidi yang cukup agar menjadi insentif sebagai pengguna layanan transportasi publik. Jadi prinsip pemberian subsidi angkutan umum ini adalah bukan hanya bagi orang tidak mampu tetapi adalah untuk siapa pun dia, baik dia orang mampu karena memiliki kendaraan pribadi sekalipun.  

Belakangan ini berkembang bahwa akan dilakukan penerapan pemberian subsidi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna layanan kereta listrik (KRL) Jabodetabek. Alasannya adalah agara subsidi diberikan kepada orang yang tepat dalam hal ini adalah orang tidak mampu atau miskin saja. Data dalam NIK itu mencerminkan kondisi siapa pemilik NIK tersebut. Melalui NIK akan terbaca siapa dan bagaimana kondisi ekonomi atau kehidupan si pemilik NIK.  Berarti jika dia NIK orang mampu, ketika dia menggunakan layanan KRL dia harus membayar tarif tanpa ada subsidi.  

Penerapan pemberian subsidi layanan transportasi publik KRL Jabodetabek  berdasarkan NIK ini jelas bertentangan dengan prinsip misi untuk memindahkan pengguna kendaraan bermotor pribadi menjadi pengguna layanan transportasi publik massal di Jakarta. Sebab yang menjadi sumber pengguna kendaraan bermotor pribadi adalah orang mampu yang bisa membeli atau pemilik mobil pribadi atau sepeda motor yang terekam dalam data di NIK mereka. Padahal sebagai pengguna layanan transportasi publik mereka berhak mendapatkan subsidi sebagai insentif.

Mereka berhak mendapatkan insentif atau subsidi karena mereka sudah menggunakan layanan transportasi publik dan mengurangi kemacetan dengan meninggalkan kendaraan bermotor pribadinya di rumah.   Jadi sebaiknya pemerintah tidak menerapkan pemberian subsidi berdasarkan NIK kepada pengguna layanan transportasi publik massal KRL Jabodetabek
 Agar berkurang atau menurunnya pengguna kendaraan bermotor pribadi dan bertambah meningkatkannya pengguna layanan transportasi publik massal di Jakarta. Hasilnya adalah kita bisa mengurai dan memecahkan kemacetan kota Jakarta.

Pada kesempatan Pilkada Jakarta 2024 ini, marilah kita memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta mendatang untuk periode 2024-2029 yang memiliki komitmen dan keberpihakan pada pembangunan layanan transportasi publik massal baik dan akses bagi warga Jakarta.

Jakarta, 2 September 2024
Azas Tigor Nainggolan.
Analis Kebijakan Transportasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun