Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Advokat Itu Harus Membela Keadilan, Bukan Membela Bayaran

19 Juli 2024   12:06 Diperbarui: 19 Juli 2024   12:17 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat itu Harus Membela Keadilan, Bukan Membela Bayaran.

Sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), saya bersama rekan Ifdhal Kasim berkesempatan melantik 48 orang Advokat baru di DPC PERADI Kabupaten Bogor, Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung kemarin sore (18/7/2024) di Bogor. Dalam sambutan tertulis Ketua Umum DPN PERADI RBA, Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum, Ifdhal Kasim, SH, LL.M, menyampaikan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang mulia (Officium Nobile). Fiat justitia ruat caelum,  Keadilan Harus Ditegakkan meski langit runtuh, demikian salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Sebagai seorang advokat yang harus ditegakkan adalah keadilan, bukan sekedar menangani perkara, apalagi sekedar membela kepentingan klien karena menerima bayaran dari klien padahal kliennya bersama. Prinsip siapa pun harus dibela dan keadilan adalah alat ukur utama dalam membela dan menjalankan profesi.

Seorang advokat harus tegas bersikap, jika kliennya salah maka dia harus mengingatkan dan menegur kliennya. Bahkan jika calon kliennya meminta advokat bekerja untuk melawan keadilan maka harus berani menolak. Begitu pula jika  ada situasi yang salah dalam menjalankan profesinya, seorang advokat
 haruslah mengedepankan perjuangan demi keadilan. Bukan juga bekerja  sekedar demi aturan hukum yang ada. Menurut seorang ahli hukum, Gustav Radbruch, mengatakan bahwa aturan yang pantas menjadi hukum adalah mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan memberi manfaat kepada masyarakat. Hukum yang baik haruslah memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat. Jadi hukum mengemban nilai-nilai keadilan bagi kehidupan manusia.  

Keadilan adalah yang utama bagi seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya bukan sekedar kepentingan klien dan bayaran klien. "Keadilan adalah nilai utama perjuangan seorang advokat", spirit ini saya sampaikan pada para advokat yang kemarin baru kami l

Sumber Astina
Sumber Astina
dilantik. Beberapa advokat baru, kemarin meminta dan mengajak saya diskusi tentang pengalaman sebagai advokat. Ketika memberi selamat, saya mengatakan kepada para advokat:"selamat ya. Jadilah advokat yang membela keadilan bukan membela bayaran". Pesan ini harus disampaikan kepada para advokat muda karena tantangan mereka hadapi sangat  kuat, digoda  ingin menjadi  cepat terkenal dan kaya melalui profesinya sebagai advokat. Tantangan ini seringkali dipertontonkan oleh banyak advokat terdahulu, memamerkan kekayaannya dan kerusakan dirinya hanya membela bayaran. Saya banyak harap ke depan akan banyak advokat muda yang berjuang menegakkan keadilan walau langit runtuh.


Jakarta, 19 Juli 2024
Azas Tigor Nainggolan (Astina)
Advokat PERADI RBA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun