Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Korban Seorang Pelaku Perbuatan Asusila, Pelecehan Seksual atau Kekerasan Seksual Biasanya Lebih dari Satu Orang

5 Juli 2024   16:45 Diperbarui: 6 Juli 2024   11:12 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Korban seorang pelaku pelecehan, asusila atau kekerasan seksual biasanya tidak hanya satu orang. Mau bukti? Ayo polisi tangkap pelakunya dan periksa deh.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 3 Juli 2024 memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersalah dalam kasus tindak asusila kepada seorang anggota PPLN wilayah Eropa. Perbuatan asusila Hasyim itu membuat korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP dalam sidangnya menyatakan Hasyim telah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu.

Korban dalam kasus perbuatan asusila, pelecehan atau kekerasan seksual dari seorang pelaku biasanya tidak hanya satu orang. Biasanya pelaku sebelumnya sudah sering melakukan perbuatan asusila, pelecehan atau kekerasan seksual kepada korban sebelumnya. Perbuatan tersebut terus dilakukan selama pelaku masih aman dan akhirnya baru terungkap atau tertangkap ketika korban berikutnya melaporkan.

Bisa kita buktikan pelaku sebelumnya sudah sering melakukan pada korban sebelumnya. Untuk membuktikannya, pihak polisi harus bergerak dan bertindak menangkap serta memeriksa pelakunya. Hasil dan keputusan sidang kode etik atau pemeriksaan awal oleh atasan pelaku bisa menjadi informasi awal bagi polisi dalam menindak lanjuti pemeriksaan secara hukum, Pro Justisia terhadap pelaku kasus asusila, pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

Dalam pemeriksaan, polisi harus menanyakan kepada korban, "sebelumnya pelaku sudah melakukan perbuatan asusila, pelecehan seksual atau kekerasan seksual kepada siapa saja?" Biasanya korban kasus seperti ini jarang yang mau melapor karena takut, tidak mengerti atau trauma dengan pengalaman pemeriksaan korban yang lain.

Sekarang sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Silahkan para penegak hukum  menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menghukum pelakunya dan memotong tidak pidana kekerasan seksual di masyarakat. Mari polisi memeriksa lebih lanjut pelakunya dan membuktikannya agar pelaku bisa dihukum dan korban mendapatkan keadilannya.

Astina, 5 Juli 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun