Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Membatasi Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta

6 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 6 Mei 2024   23:03 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

(1) Untuk menjamin ketersediaan layanan Angkutan Jalan umum yang
memenuhi aspek laik Jalan dan ramah lingkungan, ditetapkan pembatasan
masa pakai Kendaraan Bermotor Umum.

(2) Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mobil Bus besar paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. Mobil Bus sedang paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. Mobil Bus kecil, Mobil Penumpang Umum dan Angkutan lingkungan
paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. taksi paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
e. mobil barang paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(3) Pemilik Kendaraan Bermotor Umum yang telah melampaui batas masa pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan peremajaan dalam
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
mulai berlaku.

4) Waktu untuk melakukan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan sepanjang kondisi kendaraan
masih laik jalan.

Pertimbangan dikeluarkannya  regulasi pembatasan usia kendaraan bermotor ini adalah untuk jaminan kelaikan, keselamatan dan ramah lingkungan. Melalui kebijakan  pembatasan usia ini dapat mencapai tujuan kelaikan, keselamatan dan ramah lingkungan. 

Tapi ada juga cara lain yakni dengan menegakan kebijakan pengawasan kelaikan kendaraan bermotor melalui kebijakan Uji Kelaikan Kendaraan Bermotor atau Uji KIR secara konsisten dan tegas. 

Pengawasan dan penegakan   regulasi Uji KIR secara tegas maka akan  membangun perilaku atau budaya taat aturan para pengguna atau pemilik kendaraan bermotor. 

Mereka akan menjaga, mengurus dan merawat kendaraannya secara baik dan rutin. Walau usia kendaraannya sudah tua atau lebih dari 10 tahun tapi kondisi mesin dan keseluruhan kendaraannya masuk laik dan ramah lingkungan karena dirawat dan mengurus secara rutin. 

Bisa juga kendaraan bermotor baru berusia  dua atau tiga tahun tapi cepat rusak, tidak laik dan emisi gas buangnya buruk karena kurang perawatan dan tidak diurus secara rutin oleh pemiliknya.  

Penegakan yang tegas dan konsisten tentang kelaikan dan kebersihan emisi gas buang kendaraannya jadi ramah lingkungan dapat dijamin oleh pengawasan aparat penegak hukum bersangkutan.

Kebijakan tegas perawatan dan uji KIR bisa disertai juga dengan aturan pembatasan gerak kendaraan bermotor di kota atau daerah berdasarkan kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor. Seperti pengalaman kami melihat di beberapa kota di Jerman yang sudah tegas menegakan aturan kelaikan dan kualitas ramah lingkungan atas emisi gas buang kendaraan bermotornya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun