Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SEMA No: 2 Tahun 2023 Melanggar Hak Asasi Manusia

20 Juli 2023   13:05 Diperbarui: 22 Juli 2023   19:14 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SEMA No:2 Tahun 2023, Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

SEMA No:2 Tahun 2023 Tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama menolak mengesahkan perkawinan beda agama. Padahal pada tanggal 28 Juni 2023 lalu PN Jakarta Pusat sudah memutuskan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Putusan PN Jakarta Pusat tersebut sudah tepat pertimbangan hukumnya sebagaimana dikutip oleh Detik.com:

detikNews
Ini Dasar Hukum PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama Pasangan Islam-Katolik
Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Jun 2023 15:38 WIB
Gedung PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - JEA dan SW kini bisa tersenyum. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan izin nikah beda agama. Di mana JEA adalah seorang Kristen dan SW adalah seorang muslimah.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL yang dikutip detikcom, Rabu (28/6/2023).

Baca artikel detiknews, "Ini Dasar Hukum PN Jakpus Izinkan Nikah Beda Agama Pasangan Islam-Katolik" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6796892/ini-dasar-hukum-pn-jakpus-izinkan-nikah-beda-agama-pasangan-islam-katolik.

Sebagaimana dimandatkan oleh UU Perkawinan RI No:1 Tahun 1974 diatur bahwa Sah satu Perkawinan setelah dilakukan sesuai agama dan Kepercayaan kedua mempelai. Artinya kedua mempelai bisa memilih perkawinan mereka dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan mereka. Lalu negara memiliki tugas mencatat perkawinan yang sudah dilakukan berdasarkan pilihan agama atau kepercayaan kedua mempelai. Peraturan ini melindungi hak asasi warga negara yang berbeda agama atau kepercayaan bisa melakukan perkawinan secara sah di negeri ini. Jika Mahkamah Agung (MA) dalam hal  membatalkan dan mengatur menolak permohonan pernikahan beda agama atau kepercayaan artinya itu menghalangi dan melanggar hak asasi warga negara untuk hidup dengan baik dan menikah secara bebas memilih pasangan juga agama atau kepercayaannya.

Sebaiknya MA mencabut SEMA No:2 Tahun 2023 tersebut karena membuat sistem peradilan di Indonesia melanggar hak asasi manusia warga negara Indonesia.

Jakarta, 20 Juli 2023.

Azas Tigor Nainggolan.

Advokat di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun