Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FAKTA Dukung KJP Siswa Merokok Dicabut, Ketua FAKTA: Segera Sahkan Perda KTR Jakarta

6 Mei 2023   14:05 Diperbarui: 6 Mei 2023   14:06 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

FAKTA  Dukung KJP Siswa Merokok Dicabut. Ketua Fakta: Segera Sahkan Perda KTR Jakarta.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, langkah Heru mencabut KJP siswa yang merokok ini sudah tepat. Azas Tigor Nainggolan bilang, di lingkungan rumahnya yang dekat dengan sekolah, sering melihat siswa SD-SMP nongkrong sambil merokok. Situasi ini sangat memprihatinkan dan bukti bahwa rokok sangat mudah diakses oleh anak-anak di Jakarta.

"Ini langkah awal yang tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan nggak bener,"  Azas Tigor Nainggolan memprihatinkan. Tigor  mengimbau, orang tua dan guru harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai mereka salah pergaulan. Awalnya, coba-coba merokok, lalu terjerumus narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Sebab, anak-anak ini adalah bonus demografi dan harus menjadi generasi emas di tahun 2045 memdatang. "Anak-anak akan menjadi generasi penerus Indonesia emas 2045. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok," tegas Tigor.

Tidak hanya orang tua dan guru, pemerintah dan DPRD DKI Jakarta, lanjut Azas, harus berperan menyiapkan dengan segala cara menciptakan generasi sehat untuk Indonesia mendatang,  agar meminimalisir jumlah perokok anak-anak. Salah satunya, dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda KTR Jakarta ini menurut Tigor akan dapat mengendalikan serta mengatur  penjualan dan iklan rokok. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat,mengakses  apalagi membeli rokok. Selain itu, orang juga tidak bisa merokok di sembarang tempat, yang bisa menjadi contoh buruk bagi anak-anak. "Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan," tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mencabut KJP siswa yang ketahuan merokok. "Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok maka KJP-nya wajib dicabut. Supaya Pemprov Jakarta bisa berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda kan terbatas," kata Heru saat Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5).

Jakarta, 5 Mei 2023
Azas Tigor Nainggolan
Ketua FAKTA Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun