Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kok Meterai Diobral Jual Murah di Bawah Harga Resmi?

8 Januari 2023   19:57 Diperbarui: 8 Januari 2023   20:01 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kok Meterai diobral murah di bawah harga resmi?

Saya membaca iklan di toko online Lazada bahwa ada penjualan obral Meterai Rp 10.000 di jual di bawah harga resmi. Kaget dan curiga saya membaca iklan tersebut dan bertanya dalam hati: "kok bisa Meterai diobral murah  di bawah harga resmi? Padahal meterai itu adalah dokumen negara dalam pembayaran pajak atas dokumen?  Ya dalam iklan dipromosikan Meterai Rp 10.000 dijual dengan harga berkisar Rp 7.000 sampai Rp 8.000 saja. Padahal meterai itu adalah dokumen negara dalam pembayaran pajak atas dokumen? Artinya diskon atau pemotongan di pembayaran pajak bukanlah wewenang  pihak swasta tetapi  wewenang dan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah".

Menurut UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Makna dan pengertian materai adalah bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen atau berkas. Di sini, dokumen atau berkas bisa berbentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik (digital) sekalipun. Berarti Meterai adalah dokumen resmi negara, sebagai alat pembayaran pajak. Jika ada praktek penjualan Meterai di bawah harga resmi maka itu adalah pelanggaran Pidana.

Pasal 25 UU no:10 Tahun 2020 mengatur bahwa:

Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau

memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia:

a. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau

b. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

Jika yang ditawarkan dalam iklan itu adalah palsu maka pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 25 tersebut di atas. Meterai yang dipromosikan dalam iklan toko online itu bisa jadi bukan asli atau diperoleh secara melawan hukum karena dijual dengan harga di bawah harga resmi sebagai Meterai.

Kok bisa ya Meterai barang atau dokumen negara dijual obral di bawah harga resmi. Wah ini harus diperiksa oleh Kepolisian RI, siapa yang menjual Meterai murah ini dan dan dari mana Meterainya, juga asli atau tidak Meterainya? Melacaknya dan menangkap pelakunya ini sih gampang saja kalo Polisi mau. Tinggal minta informasi atau data ke Lazada, siapa saja toko online  yang mempromosikan dan menjual Meterai di bawah harga resmi tersebut. Penjualan Meterai di bawah harga resmi ini jelas melanggar hukum dan siapa pun pelakunya harus diperiksa dan ditangkap. Berdasarkan informasi ini dan iklan di toko online di akun aplikasi Lazada polisi sudah cukup bisa melakukan tindakan hukum  melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana melanggar UU no:10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai.

Jakarta, 8 Desember 2023

Azas Tigor Nainggolan.

Ketua FAKTA Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun