Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar dari Kasus Pencemaran Udara di Marunda, Jakarta Utara

31 Maret 2022   22:33 Diperbarui: 31 Maret 2022   23:25 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan tuduhan pencemaran udara tersebut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT KCN. Walau demikian warga di kawasan Rusunawa Marunda masih merasakan polusi debu batu bara meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan sanksi administratif kepada Badan Usaha Pelabuhan PT KCN. Pihak PT KCN sudah melakukan beberapa sanksi administrasi yang diberikan oleh Pemprov Jakarta. 

Tetapi menurut warga rusunawa Marunda sampai saat ini debunya juga masih ada.  "Saat menyapu di luar ataupun di dalam rumah, masih banyak debunya," cerita seorang warga rusunawa Marunda.

Polusi debu pasir atau debu batu bara memang memiliki potensi  terhadap kualitas udara, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Pengalaman kasus pencemaran ini harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah, khususnya pemprov Jakarta untuk membuat penanganan yang lebih baik dan komprehensif untuk mencegah pencemaran udara lebih lanjut dan menolong warga. 

Disebutkan dalam penanganan pencemaran pemprov Jakarta sudah menjatuhkan sanksi administrasi dan sudah dijalankan oleh  pengelola Pelabuhan PT KCN. Tetapi hingga kini warga di kawasan Rusunawa Marunda masih merasakan polusi debu batu bara.

Jelas sekali bahwa kondisi ada pencemaran udara ini ada dan  membuktikan bahwa penetapan pelabuhan PT KCN sebagai sumber pencemaran terlalu cepat. Penetapan PT KCN sebagai satu-satunya penyebab pencemaran udara di kawasan Marunda dilakukan tanpa pemeriksaan yang mendalam dan benar. Sanksi sudah dijalankan  oleh PT KCN tetapi masih terjadi pencemaran, berarti masih ada sumber pencemaran lainnya hingga sekarang. 

Artinya bisa jadi ada sumber pencemaran lain yang berasal dari pelabuhan lainnya di Kawasan Berikat Nusantara tersebut. Nah untuk membuktikan itu memang pemprov Jakarta harus segera melakukan pemeriksaan dan pembentukan strategi penanganan yang tepat serta komprehensif. 

Pemprov Jakarta seharusnya segera  mengumpulkan semua badan usaha yang berada di kawasan Marunda dan dekat dengan kawasan pemukiman di rusunawa Marunda.  

Penanganan komprehensif ini harus dilakukan oleh Pemprov Jakarta dengan duduk bersama bersama seluruh badan usaha yang berada di Kawasan  Berikat Nusantara. Diharapkan dihasilkan penanganan dan strategi yang tepat dan menyeluruh dalam pertemuan bersama tersebut.  

Agar usaha di Kawasan Berikat Nusantara dan Marunda bisa tetap beroperasi secara baik dan  pencemaran bisa dikendalikan dan diselesaikan sehingga udara bersih bisa dirasakan oleh warga Jakarta. Pengalaman kasus pencemaran udara di Marunda ini harus bisa menjadi pelajaran bagi pemprov Jakarta mengelola wilayahnya secara baik dan mengelola pencemaran udara dengan maksimal untuk menolong warganya.

Jakarta, 31 Maret 2022
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun