Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar dari Kasus Pencemaran Udara di Marunda, Jakarta Utara

31 Maret 2022   22:33 Diperbarui: 31 Maret 2022   23:25 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belajar dari Kasus Pencemaran Udara di Marunda.

Bulan Maret  2022 ini viral berita tentang kasus pencemaran udara akibat operasional bongkar muat batu bara di pelabuhan di daerah Marunda, Jakarta Utara. Pencemaran tersebut khususnya dikeluhkan oleh warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusunawa) Marunda. Bahkan ada informasi bahwa pencemaran udara itu menyebabkan seorang anak rusak kornea matanya akibat pencemaran udara dari debu batu bara.   

Kasus pencemaran udara ini membuat warga Rusunawa Marunda melakukan protes pada pemprov Jakarta untuk mencabut izin usaha pelabuhan Karya Citra Nusantara (PT KCN) yang berada  di Kawasan Berikat Nusantara. Cepat sekali sudah disimpulkan bahwa pencemaran udara uang diderita warga penghuni rusunawa Marunda diakibatkan operasional bongkar muat batu bara di pelabuhan KCN.

Informasinya cepat berkembang dan menyasar langsung pada satu pelabuhan milik PT KCN. Padahal di kawasan Marunda ada beroperasi 192 pelabuhan. 

Begitu pula setidaknya ada 8 pelabuhan lain yang beroperasi mirip dengan pelabuhan  PT KCN yang melakukan bongkar muat pasir dan batu bara. Warga Rusunawa Marunda menduga bahwa mereka menjadi korban pencemaran udara dari debu batu bara operasional Pelabuhan PT KCN.

Padahal jarak antara pelabuhan PTN KCN dan pelabuhan lainnya di Kawasan Berikat Nusantara ada sekitar lima kilometer. Berati perlu dilakukan  pemeriksaan terhadap seluruh pelabuhan atau usaha industri yang berada  di radius 5 kilometer dari rusunawa Marunda. 

Selanjutnya diperlukan penanganan yang tepat, dan dilakukan secara komprehensif terhadap semua yang dianggap sebagai sumber  pencemaran udara.  

Warga informasinya melakukan pemeriksaan ke puskesmas setempat. Kepala Puskesmas Kecamatan Cilincing dr Dian Anggraini mengatakan warga Rusunawa Marunda Jakarta Utara menjalani pemeriksaan kesehatan guna mengetahui kondisinya yang duga imbas polusi debu batu bara. Informasinya  ada puluhan warga yang datang melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan  layanan kesehatan.

Dikatakan juga oleh kepala puskesmas kecamatan Cilincing bahwa sebagian besar pasien mengeluhkan pegal-pegal pada badan, kesemutan, pusing dan beberapa ada yang batuk pilek. Keluhan gatal juga ditemukan namun sebagian besar karena faktor alergi. 

Selain itu, juga ditemukan adanya penyakit infeksi saluran pernafasan akut, penyakit kulit, iritasi mata, dan penyakit lainnya. Tentu diperlukan pemeriksaan lanjut memastikan,  apakah semua keluhan sakit warga rusunawa itu karena dampak dari debu batu bara.

Dapat dikatakan bahwa memang ada udara tercemar akibat kegiatan usaha di kawasan Marunda. Sebagaimana data bahwa ada 192 pelabuhan di kawasan Kawasan Berikat Nusantara, Marunda. Sementara yang melakukan kegiatan bongkar muat pasir atau bata bara yang disebut sebagai penyebab pencemaran udara ada 9 pelabuhan, bukan hanya pelabuhan  PT KCN.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun