Mohon tunggu...
azas tigor nainggolan
azas tigor nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Aktivis Perkotaan yang Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlu Sanksi Tegas dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Transjakarta

30 Oktober 2021   18:15 Diperbarui: 30 Oktober 2021   18:35 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Transjakarta dan Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya.

Dalam waktu  sepekan ini saya mencatat ada 2 kecelakaan serius Transjakarta  terjadi di jalan raya. Kecelakaan tersebut terjadi di dalam jalurnya sendiri. Kejadian pertama pada tanggal 25 Oktober 2021 sekitar jam 08.30 wib di Halte Cawang Jakarta Timur, antar dua bus Transjakarta saling tabrakan. 

Dalam kecelakaan tabrakan antar bus Transjakarta ini ada 33 orang korban dan dua orang diantaranya meninggal dunia. Salah seorang yang meninggal dunia adalah pengemudi bus Transjakarta yang menabrak dari belakang.   Kejadian kedua pada tanggal 29 Oktober 2021 sekitar jam 04.40 wib, dimana sebuah bus Transjakarta menabrak pembatas jalan Transjakarta di jalan Iskandar Muda Jakarta Selatan. Sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dialami bus Transjakarta dan mengakibatkan jatuh korban serta ketakutan atau trauma bagi pengguna Transjakarta.

Menurut catatan saya juga pada tahun 2020 lalu pernah  terjadi 4 kali kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta. Catatan pertama, hari Senin 9 Maret 2020 sekitar jam 12.00 kecelakaan bus Transjakarta menabrak penyeberang jalan di jln Senen Raya (depan Terminal Senen) Jakarta pusat. Catatan kedua, hari Selasa 10 Maret 2020 bus Transjakarta menabrak mobil yang dikendarai oleh isteri jenderal polisi Boy Raffi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Catatan ketiga, pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekitar jam 07.00 wib saya menyaksikan bus layanan Transjakarta dari operator PPD menabrak pengguna sepeda motor simpang empat antara jala. Slamet Riyadi dan jln Matraman Jakarta Timur. Terlihat oleh saya, sepeda motor terjatuh dan  pengemudinya duduk di tepi beton pembatas jalan. 

Catatan keempat hari Kamis 12 Maret 2020, saya mendapat foto berita kecelakaan lalu lintas, bus Transjakarta menabrak seorang anak sedang menyeberang di jln Pemuda Rawamangun hingga meninggal dunia. Melihat semua kejadian dalam catatan saya di atas ini mengerikan. Dalam 4 hari, tiap terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan bus Transjakarta.

Berdasarkan catatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada Transjakarta ini sebaiknya dilakukan  evaluasi dan dilakukan pemberdayaan bagi para pengemudi bus Transjakarta agar tertib dan tidak ugal-ugalan di jalan raya. Juga perlu audit kinerja terhadap manajemen dan direksi Transjakarta karena merekalah kunci akhir dalam operasional bus Transjakarta.

Berdasarkan gambaran kejadian-kejadian  kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta di atas menunjukan sepertinya Pemprov Jakarta sebagai pemilik saham terbesar di PT Transjakarta segera memberi sanksi tegas dan mengganti seluruh jajaran direksi Transjakarta. Agar ke depan ada perbaikan manajemen pelayanan Transjakarta.  pihak operator atau pengemudi  Transjakarta harus diberi sanksi tegas.

Sanksi tegas kepada setiap kali terjadi kecelakaan harus diberikan kepada manajemen Transjakarta agar ada rasa tanggung jawab melayani dengan baik. Artinya  manajemen Transjakarta harus betul bus yang dioperasikannya  itu membawa manusia juga di jalan raya umum yang banyak juga pengguna jalannya. Perlu ada sanksi tegas agar  mengawasi operasional Transjakarta dan tidak ada lagi  korban akibat kecelakaan bus Transjakarta di jalan raya.

Selain itu juga pihak kepolisian perlu memberikan sanksi tegas kepada manajemen Transjakarta sebagai penanggung jawab yang  mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas  sebagaimana diatur dan didukung oleh regulasi dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHPidana. 

Ketentuan hukum pidana dalam pasal 359 dan pasal 360 KUHPidana tersebut mengatur bahwa siapa saja yang terlibat dan menjadi penyebab kecelakaan lalin harus dihukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun