Mohon tunggu...
Azarine Aurelliahandy Azzahra
Azarine Aurelliahandy Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kontra Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

20 Agustus 2023   23:07 Diperbarui: 21 Agustus 2023   03:42 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony


Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia akan melakukan pemindahan Ibu Kota Nasional yang awalnya berada di Jakarta akan dipindah di Pulau Kalimantan tepatnya di Kalimantan Timur. Menurut artikel  www.djkn.kemenkeu.go.id/ar Lokasi ibu kota baru merupakan wilayah yang meliputi sebagian besar wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tidak hanya menitikberatkan aspek perekonomian saja, namun juga dari segi aspek sosial, aspek lingkungan, geopolitik, terlebih aspek pertahanan.

Perpindahan Ibu Kota Nasional ini sudah direncanakan sejak lama dan sekarang masih dalam proses pembangunan dan persiapan perpindahan. Dalam prosesnya ini tentu terjadi beberapa kendala dan permasalahan seperti rusaknya hutan karena pengubahan lahan menjadi perkotaan dan wilayah administrasi dan juga kawasan Kalimantan yang masih banyak terdapat lahan bekas tambang. Terkait hal itu pemerintah merencanakan untuk merehabilitasi hutan yang telah rusak dan mereklamasi lahan bekas tambang.  Namun apakah hal tersebut dianggap sebagai solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan lingkungan dalam oroses pemindahan IKN ini ?

Pada kenyataannya merehabilitasi merupakan hal yang tidak mudah bagi Indonesia, menurut artikel voaindonesia.com Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini hanya memiliki kemampuan melakukan rehabilitasi dan reboisasi seluas 900 hektare per tahun sedangkan tidak hanya hutan yang berada di Kalimantan saja yang perlu direhabilitasi tentu saja tidak bisa jika hanya memprioritaskan untuk merehabilitasi hutan pada proses pemindahan IKN ini. Apalagi IKN ini masih dalam tahap pembangunan dan pemindahan yang dimana biayanya tentu tidak sedikit. Merehabilitasi hutan tentu membutuhkan biaya yang besar. apakah dana Indonesia sendiri cukup? Apalagi proses pemindahan IKN masih belum selesai.  Kalaupun tidak cukup mungkin Indonesia akan meminta uang atau ngutang kepada negara lain untuk memenuhi kekurangan dana tersebut. Menurut website www.Bi.co.id Posisi ULN Indonesia pada akhir Mei 2023 tercatat sebesar 398,3 miliar dolar AS memang turun dibanding bulan April 2023 sebesar 403,0 miliar dolar AS  namun jika dana APBN yang dibutuhkan untuk merehabilitasi hutan tidak mencukupi tentu akan menambah ULN Indonesia.  Hal ini masih menjadi tanda tanya apakah Indonesia akan mampu dalam hal ini ?

Selain rehabilitasi hutan tersebut. Pemerintah juga merencanakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang yang ada di Kalimantan. Pada umumnya tanah di lahan bekas tambang mengandung kadar unsur hara yang rendah.Perlu kita ketahui bahwa terdapat sekitar 149 lubang bekas pertambangan yang masih belum ditutup sedangkan jika hendak dibangun suatu daerah perkotaan ataupun wilayah administrasi tentu lubang lubang tersebut harus ditutup terlebih dahulu. Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo mengatakan, reklamasi lubang tambang adalah kewajiban perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Sony menyebut, UU tersebut tak ada memberikan pengecualian terkait kewajiban reklamasi. Artinya, meski area konsesinya akan digunakan sebagai lokasi IKN, tetap saja pihak perusahaan wajib melaksanakan reklamasi. Dari situ bisa kita artikan bahwa bukanlah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk mereklamasi lahan bekas tambang, namun pemerintah akan melakukannya untuk proses pemindahan IKN yang dimana rencananya dana yang akan digunakan adalah dana APBN. Apakah proses pemindahan IKN ini merupakan hal yang mendesak bagi pemerintah sampai harus mengeluarkan dana APBN yang dimana dana tersebut bisa dialokasikan pada hal hal yang lebih mendesak comtohnya untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun