Perkembangan masyarakat saat ini selalu diiringi dengan peningkatan kejahatan, masyarakat pada dasarnya merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa sub sistem-sub sistem yang memiliki kepentingan berbeda satu sama lainnya. Perbedaan antara sub sistem ini dapat menimbulkan suatu benturan kepentingan tersebut dibiarkan maka lambat laun akan terakumulasi dalam sikap dan menimbulkan perbuatan jahat yang dikenal dengan kejahatan atau kriminalitas. Kejahatan merupakan semua bentuk, ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma- norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercakup oleh undang-undang, maupun yang belum tercantum dalam undang-undang).
Anak merupakan objek lemah secara sosial dan hukum yang sangat rentan menjadi sasaran tindak kekerasan. Belakangan ini, kasus child abuse semakin marak terjadi di Indonesia. Orang dewasa yang seharusnya memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak malah kerap menjadi pelaku tindak penganiayaan terhadap anak. Semakin banyaknya tindakan kekerasan yang berakibat fatal bahkan hingga menyebabkan kematian menimbulkan keprihatinan atas rendahnya upaya perlindungan terhadap hak hidup anak.Berbagai jenis dan bentuk kekerasan dengan berbagai variannya diterima anak-anak Indonesia, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan, trafficking, aborsi, pedofilia, dan berbagai eksploitasi anak di bidang pekerjaan, penelentaran, penculikan, pelarian anak, dan penyanderaan.
Perlindungan terhadap hak-hak anak sebenarnya sudah dijamin permerintah Indonesia dalam perundang-undangan. Pemerintah Indonesia saat ini sudah memiliki sederet instrumen hukum, baik yang berasal dari hasil ratifikasi instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum dalam negeri.kekerasan terhadap anak yang terus meningkat setiap tahunnya.
Melihat fakta-fakta di lapangan dimana tindak kekerasan terhadap anak ini menjadi suatu kasus yang harus ditanggapi dengan serius, maka untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak pidana secara khusus dibentuk Undang-Undang (selanjutnya disingkat UU) No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibentuk. Mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut "penganiayaan".Â
penganiayaan adalah dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan, menurut doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut :
*Adanya kesengajaan