Jika kita compare dengan penelitian hubungan internasional yang ada, Harun telah memkirkan hukum perang yang sama seperti saat ini. yang mana sebuah hukum yang dpat memanusiakan perang kepada korban sipil maupun non-sipil pada korban cobantant maupun non-combantant. beliau telah memikirkan untuk keselamatan para tenteranya agar selamat dan tidak mengalami cedera yang sangat serius.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!