Sistem pengendalian manajemen merupakan suatu sistem yang berkaitan dengan beberapa sub sistem, diantaranya penganggaran, akuntansi, pelaporan, pemrograman, serta tanggungjawab membantu manajemen untuk mempengaruhi orang lain di dalam suatu perusahaan agar mau untuk bekerjasama mencapai tujuan perusahaan melalui strategi yang efektif dan efisien (Suadi, 1999:8-9).
Pada perusahaan besar sistem pengendalian manajemen memeliki peran penting untuk memperbaiki struktur organisasi yang kompleks akibat adanya penyimpangan yang tidak sejalan dengan tujuan perusahaan, untuk kepentingan pribadi seseorang atau sekelompok orang. Dengan sistem pengendalian manajemen ini akan mebantu perusahaan untuk memaksimalkan kekayaan, sehingga dapat meminimalisir resiko yang mungkin dapat merugikan pemilik serta perusahaan.
Pada PT Tiga Pilar Sejahtera Food tbk, sistem pengendalian manajemen berperan penting saat perusahaan terancam kepailitan, yang disebabkan perusahaan menunda pembayaran sukuk ijarah 1 sebesar Rp 300M dan obligasi 1 sebesar Rp 600M. PT Tiga Pilar Sejahtera Food tbk sendiri merupakan perusahaann yang memproduksi makanan kemasan seperti Taro, Mie Cap Ayam 2 Telor, Mie Kremezz dll.
Penundaan pembayaran tersebut mengakibatkan saham perusahaan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), serta membuat pandangan mengenai tata kelola perusahaan terkesan buruk. Hal tersebut juga menyebabkan hilangnya kepercayaan para pemegang saham.
Kasus lain juga terungkap setelah para investor dan pemegang saham menduga adanya penyelewengan dana. Atas dugaan tersebut para investor dan pemegang saham meminta KAP Ernest & Young Indonesia (EY) untuk melakukan investigasi terhadap laopran keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food tbk tahun 2017. Hasil dari investigasi yang dilakukan KAP EY tersebut terbukti bahwa ditemukan adanya pencatatan keuangan yang berbeda dengan digunakan oleh auditor saat melakukan audit laporan keuangan tahun 2017. Didapati pula adanya aliran dana sebesar Rp 1,78T kepada pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama.
Sistem pengendalian manajemen yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food tbk dalam menangani kasus tersebut sbb :
Pengendalian yang dilakukan oleh pihak manajemen untuk menangani kasus tersebut yaitu dengan mengganti direksi dan komisaris perusahaan yang diwakili oleh Jaka Prasetya dan Hengki Koestanto atas persetujuan para pemegang saham, yang mengangkat Hengki Koestanto sebagai pemimpin baru perusahaan.
Pihak manjemen juga sudah menyelesaikan kewajibannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menyetorkan laporan keuangan audit, membayar denda, serta telah mencapai kesepakatan dengan kreditur sukuk ijarah dan obligasi sebagai upaya untuk mengakhiri suspensi perdagangan saham.
Manajemen perusahaan juga sudah memutuskan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk merestrukturisasi seluruh utang dengan menjual anak perusahaan yang sudah tidak produktuf.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI