Mohon tunggu...
Azahra Putri Dewi Mumpuni
Azahra Putri Dewi Mumpuni Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Negeri Jakarta

Seorang mahasiswa yang hobi menulis mengenai bisnis, ekonomi, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mari Mengenal Istilah - Istilah dalam Financial Technology Syariah

27 Oktober 2024   22:38 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:07 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pexels.com/Liza Summer

Era teknologi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah berbagai sektor industri, salah satunya adalah industri keuangan. Financial Technology atau lebih dikenal dengan istilah “Fintech” semakin sering terdengar di telinga. FinTech, menurut The National Economic Council (NEC), secara luas mencakup beragam inovasi teknologi yang memengaruhi berbagai kegiatan keuangan, seperti pembayaran, manajemen investasi, peminjaman dan penyimpanan, penggalangan modal, asuransi, kepatuhan regulasi, serta layanan lain di sektor keuangan (Rupeika-Apoga & Thalassinos, 2020).

Melalui fintech, transaksi keuangan menjadi lebih mudah dan cepat. Pengguna dapat mengakses layanan keuangan kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Beberapa platform fintech juga memungkinkan pengguna untuk memperoleh pinjaman, berinvestasi, atau bahkan bertransaksi tanpa perlu berurusan dengan prosedur perbankan yang rumit.

Dengan semakin populernya fintech di kalangan masyarakat, salah satu jenis yang cukup diminati adalah Fintech Syariah. Fintech Syariah menggabungkan teknologi dengan prinsip keuangan berbasis nilai-nilai syariah, sehingga memudahkan transaksi dan investasi sesuai aturan Islam (Sutan Efendi, 2022).

Dengan pesatnya perkembangan fintech syariah, kita semakin dituntut untuk memahami istilah-istilah penting yang menjadi fondasi dalam praktik keuangan berbasis syariah. Apa saja istilah penting yang perlu kita ketahui dalam dunia fintech syariah? Mari kita bahas lebih lanjut.

  • Akad

Dalam fiqih muamalah, transaksi sering disebut sebagai akad. Transaksi merupakan bagian dari interaksi sosial yang dilakukan oleh masyarakat, seperti jual beli atau sewa menyewa. Setiap akad atau transaksi memiliki dampak hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Jika akad ini dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum Islam atau hukum positif yang berlaku, maka akad tersebut dianggap sah secara hukum dan memiliki kekuatan yang mengikat. Sebaliknya, jika akad tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut, maka akad tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Romli, 2021).

  • Murabahah

Menurut laman resmi Investopedia, istilah “Murabahah” merupakan suatu struktur pembiayaan dalam Islam di mana penjual dan pembeli menetapkan kesepakatan atas harga pokok serta keuntungan suatu aset. Struktur ini sering dikenal sebagai pembiayaan dengan tambahan margin. Dalam murabahah, keuntungan tersebut menggantikan bunga, yang dilarang dalam syariah Islam. Murabahah bukan pinjaman berbunga, melainkan suatu bentuk penjualan secara kredit yang sah menurut hukum Islam. Kepemilikan aset sepenuhnya baru akan beralih ke pembeli setelah pembayaran lunas.

  • Mudharabah

Menurut Institute of Islamic Banking and Insurance, istilah “Mudharabah” merujuk pada kontrak bisnis di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya bekerja mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama, tetapi jika ada kerugian, hanya pemilik modal yang menanggungnya, sementara pengelola tidak menerima imbalan atas usahanya. Pemilik modal disebut “rabal-maal”, dan pengelola disebut “mudarib”.

  • Musyarakah

Menurut laman resmi Investopedia, “Musharakah” adalah bentuk kemitraan atau usaha bersama dalam keuangan Islam, di mana para mitra berbagi keuntungan dan kerugian dari sebuah usaha. Karena hukum Islam (syariah) melarang keuntungan dari bunga, musharakah memungkinkan pemberi dana untuk mendapatkan imbal hasil berupa bagian dari keuntungan nyata, berdasarkan rasio yang telah disepakati. Berbeda dengan kreditur tradisional, pemberi dana dalam musharakah juga menanggung kerugian jika terjadi, dengan pembagian yang proporsional. Musharakah termasuk jenis “shirkah al-amwal” yang dalam bahasa Arab berarti "berbagi."

  • Wakalah

Wakalah berarti pekerjaan perwakilan. Dalam istilah, wakalah merujuk pada penyerahan tugas yang bisa dilakukan oleh seseorang sendiri dan diwakilkan kepada orang lain dengan lafaz tertentu untuk dilaksanakan selama hidupnya. Singkatnya, wakalah adalah penyerahan wewenang oleh seseorang kepada orang lain untuk hal yang bisa diwakilkan (Amira et al., 2020).

  • Zakat

Menurut laman resmi BAZNAS (Badan Ahli Zakat Nasional), Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib hukumnya dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat dibagikan kepada orang atau golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Kata "zakat" berasal dari kata "zaka," yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Nama zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, dan mengembangkan kebaikan.

  • Ijarah

Ijarah berasal dari kata “al-ajru”, yang berarti penggantian. Menurut para ulama Syafi'i, istilah ijarah merujuk pada kesepakatan mengenai manfaat tertentu yang dapat diperoleh dengan pembayaran untuk sesuatu yang diperlukan. Dengan kata lain, ijarah adalah kontrak untuk mendapatkan manfaat dengan cara penggantian (Amira et al., 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun