Menurut Thomas R Dye dalam Pengertian Kebijakan Publik (1978) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Berdasarkan Dye, jika pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, tentu ya
objektif, karena kebijakan publik adalah tindakan" pemerintah.
Bahkan jika pemerintah memilih untuk tidak melakukan apa-apa
merupakan kebijakan publik, tentunya dengan tujuan (Budiman R; 2013).
Pendidikan merupakan suatu manfaat dan jasa yang dimiliki oleh masyarakat
(umum) dimana setiap orang berhak atas pendidikan
dan pengajaran, serta pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah
dalam mewujudkan pendidikan nasional guna mewujudkan cita-cita
bangsa dan mencerdaskan bangsa Indonesia.
Jadi kebijakan pendidikan harus konsisten dengan kebijakan publik. Oleh karena itu, pendidikan adalah salah satu masalah menjadi kehidupan orang banyak, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai sebuah negara pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus dipikul pemerintah dari waktu ke waktu.
Dalam hal ini, kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia (masyarakat) dengan mengeluarkan kebijakan di bidang pendidikan