Pembagian Dunia Dalam Islam
Islam adalah satu-satunya agama yang memandang dunia secara keseluruhan. Tidak ada hal yang tidak diketahui dalam islam. Dalam hubungan antar negara sekalipun, islam sudah membahas dan mempraktikannya lebih dahulu. Begitupula hubungan antar pemerintah dengan rakyatnya dalam suatu negara.
Hubungan luar negri dalam islam membagi dunia ke dalam tiga kategori. Ketiga kategori tersebut adalah Dar Al-Islam, Dar Al-Harb, dan Dar Al-'Ahdi. Tujuan islam sendiri dalam membagi dunia ke dalam tiga kategori ini adalah untuk mendefinisikan tugas umat islam di masing-masing negara yang termasuk dalam tiga kategori tersebut.
Pertama, Dar Al-Islam adalah negara islam dengan mayoritas penduduk muslim dan hukum yang diterapkan di negara tersebut adalah hukum islam. Penduduk muslim yang tinggal di negara tersebut sudah sepatutnya patuh dan tunduk pada hukum islam yang berlaku. Karena pada dasarnya hukum islam yang diterapkan sudah pasti memperhatikan bagaimana perilaku seorang muslim seharusnya, begitu juga antara hubungan manusia dengan Tuhannya. Konsekuensi apabila melanggar hukum yang ada, maka ia pun patut dihukuk sesuai hukum yang berlaku. Demikian hukuman tersebut berlaku untuk meringankan hukuman seorang muslim di akhirat kelak. Sedangkan bagi seorang non-muslim yang tinggal sebagai minoritas harus membayar upeti atau semacam pajak sebagai jaminan kehidupan.
Kedua, Dar Al-harb adalah negara atau wilayah dengan penduduk muslim sebagai minoritas. Hukum yang berlaku di negara ini sudah pasti berbeda dengan hukum islam. Maka seorang muslim yang melanggar atau melakukan perbuatan yang dilarang agama islam maka hukuman baginya adalah hukuman di akhirat, karena sudah pasti hukum islam seharusnya belum tentu berlaku di negara tersebut.
Ketiga, Dar Al-'Ahdi adalah wilayah atau negara yang terikat dengan perjanjian. Perjanjian tersebut dapat berupa perjanjian dengan organisasi internasional seperti PBB, sehingga aturan yang berlaku di negara tersebut harus sesuai dengan aturan yang tertulis dalam perjanjian. Pada dasarnya negara yang terikat dengan suatu perjanjian di luar islam diperbolehkan namun apabila perjanjian tersebut mengusik aqidah islam maka tidak boleh dilaksanakan.
Demikianlah islam secara bijaksana membagi dunia kedalam tiga kategori, dan mengatur hubungan antar manusia dan manusia dengan Tuhannya secara detail.
Referensi:
Muhtadi, Ahmad Anshor. Dar Al-Islam, Dar Al-Harb, Dar Al-Shulh (kajian Fikih Siyasah). Vol.8 no.1. 2013
Acharya, Amitav dan Barry Buzan. Non-Western International Relation Theory (PrespectivesOn and beyond Asia). (Routledge). New York. 2010
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H