Penulis : Ayu Wulandari, Gebriena Rezky Syafitri (Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi – Fisip Universitas Lampung)
PTMT Sebagai Alternatif Kebijakan
   Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai diterapkan di berbagai sektor pendidikan khususnya daerah – daerah di Indonesia yang sudah masuk dalam zona kuning dan hijau. Sebelum mulai diberlakukannya PTMT, Indonesia menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan internet agar proses transfer ilmu kepada siswa tetap dapat terlaksana ditengah maraknya penyebaran virus Covid-19 tahun 2020 lalu. Namun, hingga satu tahun lebih PJJ ini terlaksana, mulai bermunculan kajian – kajian ilmiah yang memaparkan kekurangan dari PJJ dan berdampak kurang baik khususnya bagi siswa. Selain faktor – faktor yang berasal dari dalam diri siswa, juga faktor – faktor dari luar diri siswa seperti peran orang tua, lingkungan maupun guru sebagai tenaga pendidik.
   Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, PTMT dipilih sebagai alternatif kebijakan yang paling efektif saat ini mengingat penyebaran virus Covid-19 yang masih belum berakhir. PTMT merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk tetap menjaga kualitas dari sistem pendidikan dan transfer knowledge dari guru kepada para siswa. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud), Nadiem Makarim, prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. (Kemdikbud, 2020)
   Ada 7 poin penting dari keputusan bersama yang dikeluarkan oleh empat kementerian tersebut, diantaranya :
- Diberikannya dua pilihan penyelenggaraan pembelajaran selama masa Covid 19 yaitu dapat dilakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan paling lambat tahun ajaran 2021/2022.
- Para tenaga pendidik di satuan pendidikan yang sudah tervaksinasi secara lengkap wajib untuk menyediakan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh
- Orang tua atau wali murid dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan
- Jika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid 19 berdasarkan hasil pengawasan maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
- Jika tenaga pendidik belum tervaksinasi (secara lengkap) maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI No. 04/KB/2021, No. 737 Tahun 2020, No. HK.01.08/MENKES/7093/2020 dan No. 420-3987 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
- Jika terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka, maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu yang ditentukan.
   Jika dilihat dari ketujuh poin penting tersebut, dapat dicermati bahwa sejatinya pelaksanaan PTMT ini tidak ada unsur paksaan dan tetap memerhatikan protokol kesehatan secara ketat guna tetap menjaga penurunan angka penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Fungsi Pemimpin dalam Penyelenggaraan PTMT
   Penyelenggaraan PTMT tentunya memerlukan peran dari berbagai sektor baik pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, serta masyarakat secara umum. Satuan pendidikan sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para siswa, perlu dengan cermat menjaga agar penyelenggaraan PTMT ini tetap dapat berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. Dalam hal inilah peran pemimpin satuan pendidikan turut andil. Sejatinya, seorang pemimpin harus mampu untuk memaksimalkan fungsinya dalam sebuah organisasi dengan cara – cara yang diyakini tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi.
   Dengan memaksimalkan fungsi kepemimpinan dalam organisasi, pemimpin diharapkan dapat mengatur dan menjaga hubungan antar individu maupun kelompok dalam organisasi yang dipimpin. Salah satu fungsi kepemimpinan yang dapat dimaksimalkan ialah fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan dapat diartikan sebagai salah satu kegiatan tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin ketika menyelenggarakan sebuah misi atau menerapkan sebuah kebijakan di lingkungan kerjanya. Dalam kenyataannya, setiap pimpinan organisasi atau unit kerja akan selalu ingin berusaha mengetahui keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam lingkup tanggung jawabnya. Berusaha mengetahui apakah semua kegiatan sudah berlangsung sesuai perencanaan, peraturan yang berlaku dan kebijaksanaan yang telah digariskan sebelumnya. Untuk itu setiap pemimpin harus melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang dikerjakan oleh anggotanya. Pemimpin pada satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi secara berkala dengan bertanya kepada para tenaga pendidik atau unit kelompok yang bertanggung jawab selama pelaksanaan PTMT terkait ketercapaian hasil belajar siswa, kondisi kelas serta siswa selama proses belajar berlangsung, apakah ada gejala gejala yang muncul yang terindikasi positif Covid-19 atau tidak, serta pengawasan terkait kebersihan di lingkungan sekitar sekolah.
   Suatu organisasi membutuhkan kejelasan pada misi organisasi, karena merupakan prasyarat bagi keberhasilan organisasi dalam bentuk apapun. Baik bagi organisasi bisnis maupun organisasi pemerintah yang dalam hal ini ialah satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PTMT selama pandemi Covid-19. Hal ini juga harus didukung pula oleh kompetensi informasi baik dari dalam maupun dari luar organisasi, serta budaya yang selaras dan cepat beradaptasi dengan perubahan lingkungan, sehingga dapat mempengaruhi kinerja sumber daya manusia didalamnya. Sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tentang Penyelenggaraan PTMT, pimpinan satuan pendidikan di tingkat sekolah baik SD, SMP, maupun SMA/SMK, perlu menyamakan persepsi para tenaga pendidik terkait apa yang menjadi misi dari terlaksananya PTMT ini, yang tentunya ialah menjaga agar proses belajar mengajar secara tatap muka tetap dapat berlangsung dengan aman, serta indikator – indikator ketercapaian proses belajar – mengajar dari guru kepada siswa dapat tercapai secara kesuluruhan. Atau jikapun ketika proses PTMT harus dihentikan sementara dan dialihkan kembali ke PJJ dikarenakan adanya peningkatan kembali dari penyebaran kasus Covid-19, indikator ketercapaian ini tetap dapat terpenuhi tanpa mengurangi esensi dari proses belajar – mengajar tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H