Mohon tunggu...
Ayu Warma
Ayu Warma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

pembuatan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi adalah Perbuatan yang Tidak Selaras dengan Agama Hindu

19 Desember 2021   08:56 Diperbarui: 19 Desember 2021   09:41 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi merupakan salah satu penyalah gunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Masyarakat ini biasanya mengaitkan sebuah korupsi dengan cara melanggar hukum yang ada di lingkungannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang lain. Salah satu penyebab terjadinya korupsi yaitu dikarenakan dari faktor ekonomi masyarakat. Di dalam agama hindu korupsi ini merupakan kelakuan yang menyimpang dari ajaran dharma hindu dan dilarang oleh hindu.  Agama Hindu sudah sangat menyadari akan terjadinya hal yang seperti ini, yaitu korupsi. Di dalam konsep Hindu ini bahwa pada saat ini disebut (Kali Yuga) atau bisa disebut juga zaman kegelapan spiritual yang dimana ini  merupakan zaman terakhir dari sebelumnya yaitu Dvaparayuga, Tretayuga dan Kertayuga (Catur Yuga). Adapun ciri-ciri dari zaman Kali Yuga ini adalah umur manusia semakin pendek, merosotnya kualitas moral disemua aspek kehidupan,  kejahatan yang semakin merajarela, anak yang sampai berani melawan orang tuanya,   muncul sifat yang hanya mementingkan diri sendiri, banyak masyarakat yang berkecukupan sampai melakukan tindakan korupsi, perusakan lingkungan alam dan sebagainya. Konsep-konsep yang dilanggar dalam Agama Hindu yakni adalah korupsi ini telah melanggar konsep Tri Kaya Parisudha yang mana yaitu  berpikir, berkata dan berbuat yang baik. Dan korupsi ini juga telah melanggar konsep dari Catur Purusa Artha yaitu adalah empat tujuan hidup manusia yang terdiri dari dharma/kebenaran, artha/harta, kama/keinginan dan moksa/alam Brahman. Dapat disimpulkan bahwa dimana tindakan korupsi ini telah melanggar dharma untuk mendapatkan harta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun