Mohon tunggu...
Ayu Wahyuningsih
Ayu Wahyuningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UGM

Saya mahasiswi pariwisata yang memiliki hobi travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meneropong Ekowisata di Masa Depan Setelah Pembangunan Jurassic Park Taman Nasional Komodo

4 Desember 2022   21:52 Diperbarui: 5 Desember 2022   00:47 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia terkenal dengan kekayaan alam yang sangat melimpah, termasuk di dalamnya adalah flora dan fauna. Terdapat dua faktor yang menjadikan Indonesia kaya akan flora dan fauna. Pertama, letak Indonesia yang berada di daerah tropis sehingga memiliki hutan hujan tropis yang menjadi habitat beragam jenis flora dan fauna. Kedua, fakta bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga setiap daerah memiliki flora dan fauna yang khas. Beragam kekayaan yang dimiliki Indonesia ini kemudian dapat dijadikan sebagai produk wisata. Pariwisata merupakan sektor yang menguntungkan dua sisi karena mampu mendatangkan pundi-pundi rupiah sekaligus dapat menjaga dan mengkonservasi flora atau fauna langka. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui konsep ekowisata.

Menurut pengertiannya, ekowisata adalah model kegiatan wisata menuju daerah yang masih alami dengan tujuan melalukan konservasi dan melestarikan lingkungan serta memperhatikan kesejahteraan penduduk lokal (The Ecotourism Society, 1990). Ada pun salah satu prinsip yang sangat melekat dengan ekowisata, yakni konservasi. Di Indonesia, sudah banyak bermunculan taman nasional yang mengklaim diri mereka sebagai area konservasi. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian. Bukannya mengkonservasi, malah menjadikan taman nasional sebagai ladang bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan melakukan proyek pembangunan. Kondisi tersebut tentu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 3 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa seharusnya konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya mampu mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Selain itu berdasarkan kamus daring Merriam-Webster mengenai definisi kawasan konservasi, mengatakan bahwa kawasan konservasi adalah sebidang tanah yang dilindungi sehingga tidak boleh dilakukan pembangunan untuk tujuan tertentu yang tidak berkaitan dengan konservasi.

Ketidaksesuaian prinsip konservasi terjadi pada salah satu destinasi ekowisata Taman Nasional Komodo. Taman Nasional Komodo terletak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Untuk pengelolaannya adalah dari Balai Taman Nasional Komodo yang merupakan bagian dari Unit Pelaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta masyarakat sekitar. Di Taman Nasional Komodo terdapat tiga pulau besar, yakni Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Pulau Rinca. Sedangkan pulau kecilnya adalah Pulau Nusa Kode dan Pulau Gili Motang. Taman Nasional Komodo bertujuan untuk melestarikan kehidupan komodo dan alam sekitarnya. Berdasarkan data monitoring yang dilakukan pada tahun 2021 oleh ranger Balai Taman Nasional Komodo, jumlah spesies komodo adalah sebanyak 3.303 ekor. Komodo memang merupakan spesies langka, oleh karena itu jangan sampai habitat komodo terganggu dan mengalami kepunahan besar-besaran.

Rupanya, harapan untuk melestarikan komodo di Taman Nasional Komodo patut dipertanyakan. Karena, pemerintah berusaha mengembangkan destinasi wisata di Indonesia untuk meningkatkan devisa negara. Salah satunya adalah dengan membangun Jurassic Park di Taman Nasional Komodo, khususnya Pulau Rinca. Pembangunan Jurassic Park sudah direncanakan lama sebelum era kepemerintahan Jokowi yang menghabiskan anggaran sebanyak 69 miliar. Ada pun investor yang turut andil dalam pembangunan Jurassic Park yakni PT Komodo Wildlife Ecotourism dan PT Segara Komodo Lestari. Pembangunan tersebut akan menjadikan Taman Nasional Komodo dilengkapi oleh fasilitas premium yakni resort dan dermaga yang sama sekali tidak berkaitan dengan konservasi. Pembangunan Jurassic Park akhirnya menuai kontra dari masyarakat, bahkan UNESCO. "Jika pembangunan terus dilanjutkan maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan," itulah peringatan dari UNESCO. Namun, pembangunan Jurrassic Park tetap saja dilanjutkan dan telah diresmikan pada Juli 2022.

Proyek Jurassic Park. (Sumber: travel.detik.com)
Proyek Jurassic Park. (Sumber: travel.detik.com)

Berikut beberapa dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan Jurassic Park, di antaranya adalah:

  • Ancaman terhadap habitat dan ekosistem. Pembangunan Jurassic Park ini menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan komodo. Ada indikasi anacaman keutuhan ekosistem dan habitat asli spesies komodo. Apalagi jika area konservasi Taman Nasional Komodo menjadi destinasi wisata yang tidak berdasar pada kelestarian.
  • Pembangunan Jurassic Park akan mengakibatkan masuknya alat berat pembawa material. Kondisi ini akan membahayakan komodo dan satwa lain yang berada di sekitar jika berhadapan dengan material-material. Seperti berita viral pada 2020, yang mana beredar foto komodo sedang menghadang truk pembawa besi. Tentu ini adalah pertama kalinya komodo mendengar bising kendaraan dan menghirup asap.
  • Memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Pembangunan Jurassic Park akan mengembangkan pendirian fasilitas yang tidak berkaitan dengan konservasi. Kondisi ini dapat menimbulkan pola resapan dan aliran air hujan, erosi, berubahnya topografi alam, berubahnya struktur tanah, dan degredasi lingkungan.
  • Pembangunan Jurassic Park akan meningkatkan penggunaan bahan bakar minyak dan tenaga listrik, air, serta tumpukan sampah. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai polusi, termasuk polusi udara, suara, dan tanah di kawasan konservasi. Sehingga, mengakibatkan rusaknya kelestarian alam.
  • Ada pemisahan fungsi antara Pulau Rinca dengan Pulau Padar dan Pulau Komodo. Kondisi ini tentu merusak keutuhan di Taman Nasional Komodo. Jika keutuhan sudah rusak, maka kawasan perlindungan aman bagi komodo akan diancam oleh kepunahan.

Berdasarkan pembangunan Jurassic Park, dapat diperkirakan bahwa ada kemungkinan masa depan ekowisata tidak berjalan dengan prinsip konservasi. Pembangunan yang digarap tersebut menjadikan sinyal bahwa pemerintah hanya mengejar keuntungan ekonomi saja dan mengabaikan aspek lingkungan dan konservasi. Padahal, seharusnya Taman Nasional Komodo yang notabene nya sebagai kawasan konservasi tidak boleh dilakukan pembangunan dengan tujuan yang tidak berkaitan dengan konservasi. Jika konservasi sudah hilang, akan menimbulkan masalah kepunahan pada spesies hewan langka komodo di masa depan. Bahkan, saat ini saja spesies komodo telah mengalami perpindahan status dari awalnya rentan menjadi terancam punah. Hal ini disampaikan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), lembaga internasional yang mengurusi tentang konservasi alam. Mengacu pada pembangunan Jurassic Park, kemungkinan lain yang akan terjadi di masa depan adalah perubahan konsep ekowisata yang berubah drastis. Perubahan yang dimaksud adalah pergeseran dari ekowisata berbasis masyarakat (community-based) menjadi ekowisata berbasis perusahaan (corporated-based). Kondisi ini diperkirakan akan menjadi konflik besar karena masyarakat lokal tidak diikutsertakan dalam pengelolaan ekowisata. Konsep ekowisata memang seharusnya dikelola oleh masyarakat dan boleh bekerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan. Tetapi, yang tidak diperbolehkan adalah jika perusahaan yang menguasai kawasan ekowisata. Jika kondisi ini berlanjut, maka di masa depan juga diperkirakan akan banyak konflik dan berbagai aksi demonstrasi antara masyarakat dengan pihak swasta atau perusahaan.


Daftar Referensi 

Anonim. (Tanpa Tahun). "Taman Nasional Komodo". http://ksdae.menlhk.go.id/tn/field/komodo/. Diakses pada 3 Desember 2022. Pukul 19.13 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun