2. Gadai Syariah
Gadai dalam Islam disebut ar-rahn yang berarti keteguhan dan keabadian, atau bisa juga berarti penahanan. Dalam hukum positif, hipotek disebut hipotek, jaminan dan hipotek. Sedangkan secara terminologi, ar-rahn menjadikan salah satu harta  peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dengan harta tersebut harus mempunyai nilai ekonomis. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn yang diperbolehkan
3. Pasar Modal SyariahÂ
Pasar modal syariah adalah segala kegiatan  pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari sektor keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Direktorat Pasar Modal Syariah. Otoritas yang mengatur  penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berupa penerbitan fatwa terkait kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia.
4. Lembaga Zakat Wakaf
Secara umum organisasi ZISWAF menjalankan tiga kegiatan utama, yaitu penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana ZISWAF.
Kegiatan penghimpunan mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan dana ZISWAF dari muzakki dan wakif, mulai dari sosialisasi/pemasaran hingga penyimpanan dana ZISWAF yang terkumpul. Kegiatan penyaluran mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dana ZISWAF dari muzakki dan wakif kepada mustahik dan mauquf 'alaih, khususnya program di bidang sosial seperti program sosial kemanusiaan, pendidikan pendidikan, kesehatan, dakwah dan ekonomi. Lebih lanjut, sebagai bagian dari  rencana aksi untuk membawa dana zakat dan wakaf yang merupakan bagian dari keuangan Islam ke dalam rantai nilai, penyaluran dana zakat dan wakaf dapat dialihkan untuk mendukung sektor riil, khususnya industri halal. Meliputi kegiatan perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi. Sedangkan ekosistem  utama yang mempengaruhi rantai nilai di sektor ZISWAF meliputi aspek sumber daya manusia (SDM), kesadaran masyarakat (sisi permintaan), peraturan dan kelembagaan, serta aspek penelitian dan pengembangan (R&D) dan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H