Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Covid-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang terjadi di banyak negara diseluruh dunia termasuk Indonesia.
Ada beberapa langkah kewaspadaan yang dapat mengurangi risiko terinfeksi atau penyebaran Covid-19 ini :
- Seringlah mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
- Jaga jarak setidaknya 1 meter dengan orang lain.
- Hindari pergi ke tempat-tempat ramai.
- Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut.
- Jika demam, batuk, dan kesulitan bernapas, segeralah cari pertolongan medis dan tetap memberitahukan kondisi terlebih dahulu.
- Tetap ikuti informasi terbaru dari sumber terpercaya, seperti WHO, dinas kesehatan daerah, dan kementerian kesehatan.
Oleh karena itu perlu upaya agar tetap menjaga jarak saat beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam proses persidangan, berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan di dalam persidangan upaya pencegahan covid-19 dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya :
- Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta termasuk penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan (diklat) agar ditunda atau dibatalkan
- Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan orientasi dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana teknologi informasi
- Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing)
- Dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh terkait COVID-19 (COVID-19 lockdown) baik untuk daerah-daerah tertentu maupun secara nasional, maka Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan.
Aturan ini muncul karena setiap harinya bertambah jumlah pasien positif Covid-19, maka dari itu pemerintah menghimbau agar semua orang bekerja dari rumah. Menutup sekolah dan universitas serta menutup tempat rekreasi sementara waktu termasuk di dalam proses persidangan. Dan melakukan pembatasan interaksi (social distancing) dengan orang lain atau melakukan aktivitas jarak jauh secara online.
Jika pun harus melakukan aktivitas diluar rumah, maka laksanakanlah protokol kesehatan dengan menjaga kebersihan tangan, memakai masker, tidak menyentuh wajah, jaga jarak, dan jaga kesehatan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan pada sambutan acara secara online pada Simposium Ekonomi Islam Al Baraka Sidang Tahunan ke-40 pada tanggal 9 Mei 2020, bahwa hampir di semua negara terutama yang berpenduduk muslim para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa yang relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 agar menjadi panduan di negara masing-masing seperti untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya.
Dalam ajaran Islam, ijtihad merupakan bagian dari fiqh yang mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan dalam aplikasi kebijakan. Untuk pendekatan fiqh dapat memberikan sumbangan pemikiran dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk menghadapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Hadits Nabi Muhammad SAW. “Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat”. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurarairah). Dari hadits tersebut jelas bahwa Nabi Muhammad SAW. telah menganjurkan upaya pencegahan penyakit, dengan melakukan pembatasan interaksi (sosial distancing).
Sumber :
https://www.setneg.go.id/baca/index/penanganan_pandemi_covid_19_dalam_pandangan_fiqih_islam