Mohon tunggu...
Ayusita Ramadhani
Ayusita Ramadhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

25 September 2023   22:35 Diperbarui: 25 September 2023   22:43 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah hukum yang menjelaskan tentang pelanggaran dan kejahatan di lingkungan umum. Pelanggaran kejahatan itu bisa diancam dengan hukuman dan sangsi kepada yang bersangkutan.

Hukum pidana terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Hukum pidana materil adalah menbuat aturan yang menetapkan perbuatan yang dapat dipidana, aturan yang memuat syarat - syarat untuk menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana.

2. Hukum pidana materil diatur dalam KUHP. 

Hukum pidana formil adalah mengatur negara dengan perantaraan alat dan perlengkapan untuk melaksanakan hak mengenai pidana. Hukum pidana formil bisa juga disebut hukum acara pidana.

Tujuan Hukum Pidana

Menurut saya tujuan diadakannya hukum pidana adalah untuk mentertibkan masyarakat agar meminimalisir terjadinya tindakan kekerasan di masyarakat luas. Dengan adanya hukum pidana masyarakat akan lebih berhati - hati untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan dirisendiri ataupun orang lain.

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata  adalah peraturan hukum yang mengatur tentang ketentuan hak dan kewajiban dalam masyarakat.  Hukuman atau sangsi yang akan diberikan pada pelaku tersebut yaitu membayar ganti rugi kepada korban yang bersangkutan sesuai dengan nominal yang di berikan dengan ketentuannya.

Contoh dari hukum perdata ialah masalah hutang, warisan, dan kepemilikan barang atau jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun